Harianterbit.id | Sorong – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menggeledah 13 ruangan di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD), Kamis (30/7). Penggeledahan dilakukan setelah status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (barjas) Tahun Anggaran 2024 ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRPBD.
Pejabat Sementara Kepala Sub Seksi III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi alat bukti.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Dokumen yang diamankan masih kami rinci dan akan dituangkan dalam berita acara,” ujar Ihot, Jumat (31/7/2026)
Menurutnya, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Namun, angka tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ihot menegaskan, proses penyidikan masih akan berlangsung cukup panjang. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti sebelum menetapkan langkah hukum selanjutnya.
Sebanyak 13 ruangan yang digeledah meliputi ruang pimpinan DPRPBD, ruang Sekretaris Dewan (Sekwan), ruang kepala bagian, kepala subbagian, hingga ruang staf.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 17.45 WIT dan berlangsung hingga malam hari. Selama proses berlangsung, sejumlah personel kepolisian melakukan pengamanan di setiap ruangan yang menjadi lokasi penggeledahan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung, menyampaikan bahwa penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024 di Sekretariat DPRPBD ke tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan sejak Januari hingga Juli 2026. Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa 43 saksi, termasuk 30 anggota DPRPBD beserta unsur pimpinan.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami aliran anggaran yang diduga mengalir ke sejumlah perusahaan, yakni CV PBP, CV HF, CV A, dan CV SMP.
Hingga kini, penyidik Tipikor Polda Papua Barat Daya masih menunggu hasil audit resmi BPK untuk memastikan besaran kerugian negara sebelum perkembangan lebih lanjut disampaikan kepada publik. (Jun)