Perempuan pembawa ganja 5,4 kilogram ditangkap Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota. Harianterbit.id | Kota Sorong – Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai kurir beserta barang bukti ganja seberat bruto 5.455 gram.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 30 Juli 2026.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim BRASKO setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Menurutnya, identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Kapolresta menyebutkan, tersangka yang diamankan berinisial FAK (24), warga Jalan TPU, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 141 bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 5.455 gram, satu koper warna merah marun sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi, 14 gulung lakban warna cokelat, delapan lembar plastik hitam, tiga lembar plastik putih, dan satu lembar plastik ungu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT. Saat itu Tim BRASKO menerima informasi bahwa seorang perempuan yang menjadi target operasi berada di Kota Jayapura dan diduga akan membawa ganja menuju Kota Sorong menggunakan KM Dobonsolo.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Sorong. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.25 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka saat masih berada di atas KM Dobonsolo,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir Pelabuhan Sorong.
Namun, ketika petugas bersama tersangka menuju lokasi untuk melakukan pengembangan, orang yang diduga sebagai penerima barang tidak ditemukan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap koper milik tersangka yang disaksikan oleh karyawan PT Pelni. Dari hasil penggeledahan ditemukan 141 bungkus plastik bening berisi ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dan disimpan di dalam koper merah marun. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Sorong Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kota Sorong.
Jun

