Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir Hariantrrbit.id Jakarta — Harapan akan keadilan akhirnya menyala kembali. Lembaga Matahukum telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi yang melibatkan jajaran pejabat Kementerian Kehutanan terkait aktivitas PT Jati Dharma Indah Plywood (PT JDI) di wilayah Nabire, Papua Tengah. Kini, Ombudsman Republik Indonesia telah resmi merespons laporan tersebut dan membuka proses pemeriksaan secara substantif.
Kasus ini bermula dari keprihatinan warga setempat, Bernardus Pokuai, yang tanahnya diduga tergerus oleh aktivitas penebangan kayu perusahaan, namun tak kunjung memperoleh kejelasan dari pihak berwenang. Melihat ketidakpastian hukum yang dialami warga, Matahukum turun tangan dan menyurati Menteri Kehutanan melalui surat bernomor 01.09/VII/2026, sekaligus mengajukan aduan resmi ke Ombudsman RI.
Dugaan Pelanggaran yang Mencuat
Berdasarkan temuan yang dihimpun Matahukum, PT JDI diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Permenhut Nomor 8 Tahun 2021. Perusahaan tersebut dituduh tidak melaksanakan tata batas wilayah operasional sebagaimana diwajibkan aturan. Lebih dari itu, kegiatan penebangan kayu diduga kuat berlangsung di luar batas izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) maupun Rencana Kerja Usaha (RKU) yang sah.
“Saudara Bernardus Pokuai memohon bantuan kepada Lembaga Matahukum atas ketidakpastian dan tidak adanya kepastian penindakan oleh Kementerian Kehutanan,” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Senin, 5 Oktober 2026.
Mukhsin menambahkan, proses mediasi yang difasilitasi Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut di Nabire justru terkesan berat sebelah — lebih condong membela kepentingan perusahaan daripada mendengar keluhan warga yang tanahnya terdampak. Ketidaknetralan inilah yang kemudian diduga sebagai bentuk maladministrasi yang patut ditelusuri.
Ombudsman Resmi Masuk Pemeriksaan
Melalui surat bernomor B/1926/LM.17-K3/018526.2026/IX/2026 tertanggal 17 September 2026, Keasistenan Utama III Ombudsman RI telah mengonfirmasi: laporan Matahukum telah diterima dan kini memasuki tahap pemeriksaan substantif. Artinya, institusi pengawas pelayanan publik telah membuka berkas dan akan meneliti fakta, dokumen, serta keterangan pihak-pihak terkait secara mendalam.
Langkah ini menjadi penanda penting: persoalan pengelolaan hutan di Papua bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia menyangkut kewenangan pejabat publik, kepatuhan pada aturan hukum, serta hak warga atas tanah leluhur yang dilindungi undang-undang. Jika ditemukan penyimpangan, Ombudsman berwenang mengeluarkan rekomendasi perbaikan hingga penindakan terhadap pejabat yang lalai atau berpihak.
Harapan: Keadilan Tanpa Pandang Kedudukan
Pengelolaan hutan di Papua bukan urusan yang bisa diurus secara tertutup atau hanya menguntungkan satu pihak. Hutan adalah nyawa masyarakat, sumber kehidupan, sekaligus warisan yang tak ternilai harganya. Warga telah menunggu terlalu lama kejelasan atas tanah mereka. Kini, dengan Ombudsman turun tangan, publik berharap proses ini berjalan terbuka, jujur, dan menghasilkan keadilan — bukan hanya bagi Bernardus Pokuai, tetapi bagi seluruh masyarakat yang bergantung pada hutan Nabire.
Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung. Seluruh pihak memantau: apakah aturan hukum akan ditegakkan tanpa pandang siapa pelakunya, atau kembali tertutup kebijakan yang melindungi kepentingan tertentu? Jawabannya akan menjadi ujian penting bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.

