Harianterbit.id Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal dan aktivis buruh Achmad Ismail mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memberikan dukungan moril secara langsung kepada Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, buruh pabrik yang tengah menghadapi tuntutan pidana. Kehadiran mereka bertepatan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh tim advokat dari LBH Peradi Profesional.
Dalam keterangannya di PN Jakarta Utara, Said Iqbal menegaskan bahwa kehadirannya bukan bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan.
“Saya mendatangi dan memberikan dukungan kepada Gabriel Lumbantoruan bukan untuk intervensi persidangan, tapi melihat bahwa buruh ini dipenjara karena tidak memahami perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak,” ujar Said Iqbal.
Ia menjelaskan sikap ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo untuk membela kelompok yang lemah.
Sementara itu, Achmad Ismail (dipanggil Ais), aktivis buruh, menyampaikan bahwa Gabriel adalah buruh pabrik, bukan mafia migas. Ia meminta Majelis Hakim membebaskan Gabriel agar dapat kembali bekerja dan menghidupi keluarganya.
Tim advokat terdakwa dari LBH Peradi Profesional menilai kasus yang menimpa Gabriel sarat indikasi kriminalisasi dan rekayasa hukum. Gabriel dituntut satu tahun penjara dan denda Rp20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan penyalahgunaan gas subsidi. Padahal nilai kerugian materiil dalam perkara tergolong minim, hanya berkisar ratusan ribu rupiah, bahkan menurut fakta persidangan bisa mencapai puluhan ribu rupiah saja.
LBH Peradi Profesional menilai penegakan hukum dalam perkara nomor 666/Pid.Sus‑LH/2026/PN.Jkt.Utr tidak berorientasi pada keadilan hakiki, melainkan berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara dan menyengsarakan rakyat kecil seperti buruh pabrik.
Tim advokat juga membeberkan sejumlah pelanggaran prosedur serius yang dikemukakan dengan asas exclusionary rule dalam proses penangkapan dan penyidikan:
Pertama, salah peruntukan Surat Perintah Undercover Buy: Surat Perintah Undercover Buy nomor Sprin/42/V/RES.1.24/2026 yang digunakan polisi diterbitkan untuk perkara prostitusi, namun dipaksakan untuk menjerat kasus minyak dan gas bumi.
Kedua, penangkapan tanpa surat perintah: Gabriel ditangkap pada 31 Mei 2026, sedangkan Surat Perintah Penangkapan resmi baru diterbitkan keesokan harinya pada 1 Juni 2026.
Ketiga, tidak ada uji ilmiah laboratorium forensik kimia: JPU tidak dapat membuktikan secara ilmiah bahwa isi tabung gas portabel milik Gabriel identik dengan gas LPG 3 kg bersubsidi karena tidak dilakukan uji laboratorium mutu gas.
Keempat, pelanggaran asas hukum: Berdasarkan Pasal 613 ayat 3 KUHP, perkara berkaitan regulasi administrasi seperti UU Migas dan UU Metrologi Legal seharusnya mengedepankan pembinaan serta sanksi administratif (ultimum remedium), bukan langsung menjatuhkan ancaman pemenjaraan.
Pada sesi penutup pembacaan nota pembelaan, LBH Peradi Profesional bersama Said Iqbal dan aktivis buruh mengetuk hati nurani Majelis Hakim PN Jakarta Utara untuk memeriksa perkara dengan cermat berlandaskan asas praduga tak bersalah dan rasa keadilan.
Mereka mendesak Majelis Hakim menerima Nota Pembelaan secara keseluruhan, membebaskan Gabriel Lumbantoruan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), mengeluarkannya segera dari tahanan, serta memulihkan harkat, martabat dan hak‑haknya agar ia dapat kembali bekerja menghidupi keluarganya.

