Haji Uyung Tantang Kejelasan Klaim Lahan 6,8 Hektare di Curugbadak: “Buka Riwayat Tanahnya!”

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Okt 2026 19:51 3 Redaksi

    Harianterbit.id MAJA — Sengketa lahan seluas sekitar 6,8 hektare di Blok Binong/Pangangonan, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, kembali mencuat. Dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Selasa (20/10/2026), warga mempertanyakan riwayat penguasaan serta dasar klaim kepemilikan atas lahan tersebut.

    Salah seorang tokoh masyarakat, Haji Uyung, meminta seluruh pihak membuka riwayat tanah secara terang agar persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak.

    Menurut Haji Uyung, sejumlah hal mendasar perlu dijelaskan, mulai dari pihak yang pertama kali menguasai atau mengalihkan tanah, waktu terjadinya peralihan, hingga dokumen yang menjadi dasar kepemilikan.

    “Yang kami pertanyakan adalah riwayat tanahnya. Siapa yang pertama kali mengalihkan, kapan terjadi, dan dokumen apa yang menjadi dasarnya? Semua harus dibuka agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” demikian inti pernyataan Haji Uyung dalam musyawarah.

    Catatan Desa 1994 Jadi Sorotan

    Riwayat administrasi Desa Curugbadak tahun 1994 turut menjadi sorotan dalam persoalan tersebut. Dalam catatan desa disebutkan adanya tanah pengangonan di Blok Binong dengan luas sekitar 6 hektare.

    Catatan administrasi desa itu menjadi salah satu rujukan dalam mempertanyakan sejarah lahan. Namun, dokumen tersebut bukan satu-satunya dasar untuk menentukan status hukum tanah.

    Riwayat peralihan, batas bidang tanah, surat-surat pertanahan, serta dokumen kepemilikan lainnya tetap perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan status dan asal-usul lahan.

    Dalam forum yang sama, mantan Kepala Desa Curugbadak, Tabrani, menyatakan tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan Hak (SPH) untuk lahan di Blok Binong. Ia juga membantah pernah menjual tanah negara selama menjabat sebagai kepala desa.

    Pernyataan tersebut menambah sejumlah pertanyaan yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut.

    PT BNIP Tidak Hadir

    Musdesus belum menghasilkan kesepakatan. Warga yang berharap memperoleh penjelasan langsung dari PT Bukit Nusa Indah Perkasa (BNIP) harus melanjutkan pembahasan tanpa kehadiran pihak perusahaan.

    Kepala Desa Curugbadak, H. Agus Supandi, mengatakan pihak desa sebelumnya telah menghubungi PT BNIP agar hadir dalam musyawarah sesuai kesepakatan.

    Namun, menurut Agus, pihak perusahaan menyampaikan alasan situasi di lokasi terlalu ramai.

    Ketidakhadiran perusahaan membuat sejumlah pertanyaan warga mengenai dasar klaim kepemilikan dan dokumen perolehan lahan belum mendapatkan jawaban langsung dalam forum tersebut.

    Warga kemudian meminta PT BNIP menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau perolehan lahan, termasuk SPH dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut diharapkan dapat dibandingkan dengan catatan administrasi desa serta dokumen pertanahan yang tersedia.

    Aktivitas Proyek Diminta Ditunda

    Di tengah belum adanya kesepakatan, warga meminta aktivitas proyek catenpile di lokasi yang disengketakan ditunda hingga status dan riwayat lahan memperoleh kejelasan.

    Masyarakat juga berencana menggelar kembali Musdesus untuk melanjutkan pembahasan dan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.

    Camat Maja, Edi Nurhedi, mengimbau masyarakat tetap menahan diri dan menjaga situasi agar tetap kondusif. Ia mendorong penyelesaian melalui proses mediasi terlebih dahulu.

    Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hingga Musdesus berakhir, PT BNIP belum hadir memberikan penjelasan langsung dalam forum. Konfirmasi dan dokumen dari pihak perusahaan masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai dasar klaim atas lahan tersebut.

    Bagi Haji Uyung dan warga Curugbadak, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai luas lahan. Mereka meminta riwayat penguasaan tanah ditelusuri, dokumen diperiksa, dan status hukum lahan dipastikan melalui proses yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional