Harianterbit.id | Kota Sorong – Warga Paldam Jayapura BYM (20) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota usai turun dari kapal penumpang yang bersandar di pelabuhan Sorong, Sabtu (30/5/2026).
Selain mengamankan BYM, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota juga menyita barang bukti ganja seberat 458 gram yang dikemas di dalam plastik bening besar sebanyak 30 bungkus dan 6 bungkus plastik sedang.
Kasat Natkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara mengatakan, penangkapan BYM berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 30 Mei 2026.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya bahwa akan ada seseorang yang berangkat dari Jayapura membawa ganja menuju Kota Sorong menggunakan KM Gunung Dempo.
Ia menyebut bahwa Sabtu dini hari (30/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIT, anggotanya berhasil mengamankan tersangka sesaat setelah turun dari kapal. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar bening dan 6 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
“Barang haram tersebut dikemas menggunakan aluminium foil dan kantong plastik hitam, ganja disimpan di dalam sebuah tas ransel warna putih. Total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 453 gram,” ujar Rachmat.
Rachmat juga menyebut, usai diamankan BYM kemudian digelandang ke kantor satnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“BYM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Sementara Kapolresta Sorong Kota, Kombes Amry Siahaan memberi pujian kepada Tim Brasko yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Kecepatan, ketepatan, dan profesionalisme tim dalam bertindak mencerminkan kesungguhan Polresta Sorong Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Kapolresta pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Jangan pernah mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Kota Sorong. Kami terus bekerja 24 jam tanpa henti. Sekecil apapun pergerakan Anda, kami akan mendeteksi dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Amry mengingatkan bahwa narkoba hanya akan menghancurkan masa depan anda dan generasi penerus bangsa.
Ia lalu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan cara melaporkan setiap informasi mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat. (jun)