Keterangan foto : Perwakilan dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengunjungi Sri Rahayu di rumah sakit, Selasa (5/4/2026) Harianterbit.id Jakarta – Sebuah kasus kecelakaan kerja menimpa Sri Rahayu Adiningsih, pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Siur yang dikelola Yayasan Mutiara Kharisma Insani (YMKI) di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 500.15.20.1/13-UPTD.I/DISNAKER/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, insiden tersebut secara sah ditetapkan sebagai kecelakaan kerja yang berkaitan langsung dengan tugas pekerjaan.
Melalui surat penetapan tersebut, yayasan pengelola diwajibkan memenuhi seluruh hak santunan bagi korban paling lambat 14 hari kerja sejak dokumen diterima. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berlalu, hak-hak korban belum juga terbayarkan dan belum ada kejelasan dari pihak yayasan.
Kondisi ini memicu keprihatinan serius dari Komite Peduli Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG). Menurut KP MBG, keputusan pengawasan ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi dasar hukum kuat untuk penindakan, kini seolah kehilangan kekuatan mengikat. Ketika hasil penetapan tidak dipatuhi, negara dinilai tidak memiliki wibawa yurisdiksi untuk melindungi warganya. Nota penetapan yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum, kini hanya menjadi dokumen administrasi tanpa daya paksa, seolah aparat negara tak berdaya berhadapan dengan kekuatan pengusaha.
Saat ini, Sri Rahayu Adiningsih masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Medan akibat cedera parah di kepala. Di tengah kondisi gawat tersebut, kehadiran negara belum terasa nyata untuk memastikan pertanggungjawaban pengusaha atas kelalaian norma ketenagakerjaan.
Yang memprihatinkan, akses komunikasi dengan pihak yayasan maupun instansi pembina mendadak tertutup rapat tepat setelah tenggat waktu pelaksanaan surat penetapan habis. Pihak keluarga kesulitan berkomunikasi dengan manajemen Yayasan Mutiara Kharisma Insani (YMKI). Tidak hanya itu, perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Sumatera Utara, Agung Kurniawan beserta stafnya yang bernama Bima, juga dikabarkan sulit dihubungi saat keluarga berusaha mencari kejelasan hukum.
Rama, kakak kandung korban, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap pihak terkait yang justru menghilang saat dibutuhkan.
“Setelah lewat masa 14 hari sejak terbit nota penetapan dari UPTD Disnaker Sumut, pihak Yayasan Mutiara Kharisma Insani sangat sulit dihubungi oleh keluarga. Bukan hanya yayasan, pihak BGN Sumut yang diwakili Pak Agung Kurniawan dan Pak Bima juga sulit ditemui atau dihubungi. Apakah mereka sudah sepakat untuk tidak menjawab kami? Keluarga butuh kepastian nasib adik saya,” tegas Rama.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga masih terus berupaya membuka jalur komunikasi demi menagih hak yang sudah ditetapkan secara sah oleh instansi berwenang.
Merespons hal ini, KP MBG mendesak Pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta seluruh aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan nyata. Penegakan hukum harus dipulihkan; setiap nota pemeriksaan atau penetapan yang tidak dipatuhi wajib langsung dilimpahkan ke proses penyidikan pidana tanpa kompromi.
“Jika negara membiarkan aturan ketenagakerjaan kehilangan daya paksa, maka yang runtuh bukan hanya kepatuhan hukum, tetapi juga kepercayaan rakyat bahwa negara hadir untuk melindungi warganya,” tegas pernyataan KP MBG.

