Polda dan DPR Papua Barat Daya Sepakati Pendekatan Adat dan “Living Law” untuk Kamtibmas

waktu baca 4 menit
Rabu, 16 Sep 2026 10:35 5 Redaksi

    Harianterbit.id  Sorong – Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan kehormatan sekaligus silaturahmi kelembagaan ke Gedung Sekretariat DPR Papua Barat Daya di Kota Sorong, Selasa (15/9/2026).

    Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta koordinasi lintas sektoral di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

    Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim, S.T., M.Ak., menerima langsung kunjungan tersebut bersama unsur pimpinan dan jajaran DPR Papua Barat Daya, yang terdiri atas para Wakil Ketua DPR, Ketua Fraksi, serta Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Barat Daya.

    Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Papua Barat Daya, di antaranya Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam), serta pejabat utama lainnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Papua Barat Daya menyampaikan bahwa pendekatan pemolisian masyarakat atau community policing menjadi salah satu prioritas dalam menekan angka kejahatan di wilayah Papua Barat Daya.

    Menurutnya, pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat dan penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, serta aspek sosial. Sementara itu, penindakan hukum secara tegas ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

    Kapolda juga mendorong pemanfaatan aturan hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law, sebagaimana diakomodasi dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

    Dalam konteks tersebut, DPR Papua Barat Daya didorong untuk merumuskan peraturan daerah (Perda) berbasis hukum adat yang tetap selaras dengan hukum positif. Salah satu contoh yang dibahas adalah penerapan sanksi adat berupa larangan tinggal di kampung bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika.

    Terkait penyampaian pendapat di muka umum, pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan dan regulasi mengenai aksi unjuk rasa.

    Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum diwajibkan memenuhi ketentuan administrasi, antara lain menyampaikan surat pemberitahuan, mencantumkan penanggung jawab, menjelaskan isu yang disampaikan, jumlah massa aksi, serta batas waktu kegiatan hingga pukul 18.00 WIT.

    Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Barat Daya menyambut baik pendekatan kolaboratif yang ditawarkan kepolisian. Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat secara terhormat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

    Ia juga mendorong kepolisian untuk terus membuka ruang dialog serta membangun tanggung jawab bersama dengan masyarakat dalam memelihara ketertiban, khususnya di wilayah Sorong.

    Penertiban Kendaraan dan Peningkatan Status Polda

    Selain membahas persoalan kamtibmas, Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis F. Sagrim turut mengangkat persoalan penerimaan daerah yang berkaitan dengan banyaknya kendaraan bermotor yang masih menggunakan nomor polisi dari luar wilayah Papua Barat Daya.

    Ortis juga menyoroti peredaran kendaraan yang tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun kendaraan tanpa dokumen yang jelas, yang diduga dibeli dari luar daerah, seperti Surabaya.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPR Papua Barat Daya mengusulkan metode penertiban secara langsung atau door to door melalui sinergi Direktorat Lalu Lintas Polda, Polres, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

    Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menertibkan kendaraan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Pertemuan tersebut juga membahas rencana peningkatan status kelembagaan Polda Papua Barat Daya. Kapolda Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi menyampaikan bahwa penyesuaian status kelembagaan diperlukan dengan mempertimbangkan posisi strategis Papua Barat Daya yang berbatasan langsung dengan negara lain, memiliki bandara dan pelabuhan internasional, serta mempunyai potensi pariwisata yang cukup besar.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis F. Sagrim, S.T., M.Ak., menyatakan kesiapan DPR Papua Barat Daya memberikan dukungan tertulis melalui seluruh fraksi dan Kelompok Khusus.

    DPR Papua Barat Daya juga menyatakan kesiapan memfasilitasi peninjauan kembali lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gedung kantor Polda Papua Barat Daya.

    Silaturahmi tersebut disepakati akan ditindaklanjuti melalui forum lanjutan antara jajaran DPR Papua Barat Daya dan Pejabat Utama Polda Papua Barat Daya guna memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Papua Barat Daya. (Abdullah)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional