Mangkir 10 Hari dari Tugas Bripda Stevan Silaban Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jun 2026 12:26 6 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Brigadir Dua (Bripda) Stevan Yehezkiel Silaban, anggpta ba Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya menjalani sidang disiplin yang digelar Propam Polda Papua Barat Daya. Bripda Stevan Yehezkiel Silaban disidang lantaran mangkir dari tugas selama 10 hari, sejak tanggal 15 hingga 28 Aptil 2026.

    Sidang disiplin dilaksanakan pada Senin (22/6/2026) di Aula Polda Papua Barat Daya, mulai pukul 16.19 WIT hingga 16.56 WIT, sebagai tindak lanjut atas proses penegakan disiplin internal di lingkungan Polri,” kata pelaksana tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya. Kompol Jenny Hengkelare, Rabu (24/6/2026).

    Lebih lanjut Jenny menjelaskan, sidang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Daya, AKBP Mathias Yosias Krey, didampingi Ps. Kassubbid Provos AKP Brury, dan Ps. Kasubbid Paminal AKP Arifal Utama. Sementara itu, penuntut dalam persidangan adalah Ipda Toni Surya Syaputra selaku Ps. Kasubbag Renmin Bid Propam Polda Papua Barat Daya.

    Dalam sidang yang dipimpin Kabid Propam AKBP Mathias Krey tersebut Bripda Stevan Yehezkiel Silaban dijatuhi hukuman teguran tertulis.

    Sebelumnya, penuntut membacakan dasar tuntutan yang mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/V/2026/Provos tanggal 4 Mei 2026 serta Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: Sprin/48/V/HUK.12.10./2026 tanggal 4 Mei 2026 atas nama Bripda Stevan Yehezkiel Silaban.

    “Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, terkait kewajiban anggota Polri dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ujarnya. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional