Keterangan foto : Bupati Kabupaten Serang Ratu Zakiyah, Sabtu (2/5/2026) Harianterbit.id Serang – Tepat satu tahun masa kepemimpinan Bupati Serang Ratu Zakiyah, sorotan tajam datang dari kalangan masyarakat sipil terkait janji kampanye di sektor ketenagakerjaan. Momentum Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2026 menjadi titik balik tuntutan terhadap komitmen “Serang Bahagia” yang dinilai belum menyentuh akar rumput.
Tokoh masyarakat Kabupaten Serang, Abah Elang Mangkubumi, mengungkapkan bahwa janji Bupati untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memberantas pungutan liar (pungli) rekrutmen masih jauh dari kenyataan di lapangan.
Ketimpangan Serapan Tenaga Kerja
Abah Elang menyoroti data salah satu pabrik besar yang baru diresmikan di kawasan Cikande. Dari total 450 pekerja yang direkrut, tercatat hanya 100 orang atau sekitar 22 persen yang merupakan warga asli Kabupaten Serang.
“Pabrik itu berdiri di tanah Kabupaten Serang, menggunakan izin daerah kita, tapi warganya sendiri hanya kebagian porsi kecil. Kepala daerah memegang otoritas perizinan, seharusnya tidak lagi bicara dalam tataran ‘berharap’, tapi mewajibkan lewat regulasi,” ujar Abah Elang dalam catatan tertulisnya dikutif dariĀ http://Terasmedia.co Sabtu (2/5/2026).
Padahal, merujuk pada data awal masa jabatan, angka pengangguran terbuka di Kabupaten Serang sempat menyentuh angka 10 persen. Angka ini menjadi basis janji politik Ratu Zakiyah saat masa kampanye untuk memastikan ketersediaan lapangan kerja bagi warga lokal.
Kritik atas Transparansi Kinerja
Selain masalah kuota pekerja, transparansi pemerintah daerah juga menuai kritik. Dalam laporan kinerja yang disampaikan kepada DPRD, kolom permasalahan dilaporkan tidak terisi secara detail.
“Bagaimana mau menyelesaikan masalah kalau mengakuinya saja tidak berani? Rakyat tidak butuh seremoni, mereka butuh kepastian kapan dampak kesejahteraan itu sampai ke dapur mereka,” tegasnya.
Tiga Tuntutan Utama
Menanggapi kondisi ketenagakerjaan yang dinilai stagnan, terdapat tiga poin utama yang didorong untuk segera dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Serang:
Regulasi Mengikat: Mengubah pola imbauan lisan menjadi kewajiban administratif yang mengikat bagi perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal dalam setiap izin investasi.
Sanksi Tegas Pungli: Mengaktifkan pengawasan rekrutmen yang bersih dengan sanksi nyata bagi oknum atau pihak perusahaan yang masih melanggengkan praktik pungutan liar.
Dialog Terbuka: Bupati diminta turun langsung menemui simpul-simpul buruh dan pencari kerja untuk mendengar kendala teknis di lapangan secara objektif.
“Masih ada empat tahun masa jabatan. Kepercayaan rakyat bukan tanpa batas. Slogan ‘Serang Bahagia’ adalah utang yang harus dibayar lunas dengan kebijakan yang nyata,” tutup Abah Elang.

