Harianterbit.id | Sorong – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Barat Daya, Ruslan Rasid, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk wacana pemberlakuan ambang batas tunggal nasional.
Ruslan menilai kebijakan tersebut justru menciptakan dilema konstitusional yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ambang batas parlemen, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun dalam bentuk ambang batas tunggal nasional, menimbulkan dilema konstitusional yang serius. Ini melukai rasa keadilan bagi konstituen, terutama mereka yang telah memberikan suaranya kepada partai-partai kecil,” tegas Ruslan Rasid, Sabtu 21 Juni 2026 Via WhatsApp.
Ia menambahkan bahwa suara rakyat yang memilih partai-partai kecil seharusnya tetap dihormati dan dikonversi menjadi kursi perwakilan, bukan dianggap hangus hanya karena partai bersangkutan tidak mampu menembus batas persentase yang ditetapkan.
“Ketika suara rakyat tidak bisa dikonversi menjadi kursi karena terganjal ambang batas, maka suara itu hilang begitu saja. Ini bukan hanya soal partai, ini soal hak konstitusional warga negara yang diabaikan,” ujarnya.
Ruslan menegaskan bahwa sistem ambang batas yang diterapkan secara merata tanpa mempertimbangkan kondisi geografis, demografis, dan keberagaman politik di daerah seperti Papua Barat Daya berpotensi menyingkirkan representasi kelompok masyarakat tertentu dari ruang-ruang pengambilan keputusan.
Menurutnya, demokrasi yang sehat seharusnya menjamin setiap suara rakyat memiliki makna, bukan tersaring oleh mekanisme teknis yang justru mempersempit ruang representasi.
“Ambang batas tunggal nasional akan semakin memperparah keadaan. Daerah seperti Papua Barat Daya memiliki karakteristik politik yang berbeda dengan Pulau Jawa. Menyamaratakan standar ambang batas adalah bentuk ketidakadilan elektoral,” kata Ruslan.
DPW PPP Papua Barat Daya berharap Pemerintah Pusat dan DPR RI membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum memutuskan kebijakan ambang batas, dengan melibatkan partai-partai di daerah serta mendengar aspirasi masyarakat akar rumput.
Ruslan menyerukan agar kepentingan konstituen tidak dikorbankan demi kepentingan penyederhanaan sistem politik yang justru berpotensi mempersempit keberagaman representasi di lembaga legislatif. (jun)