Pandeglang – Koordinator SEBUMI Indonesia Provinsi Banten, Carlianto, menyoroti keluhan sejumlah pekerja terkait sistem ketenagakerjaan di PT Mayora yang beroperasi di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Menurutnya, kepastian status kerja dan perlindungan hak normatif buruh harus menjadi perhatian serius.
Kepada awak media melalui sambungan telepon, Minggu (2/8/2026), Carlianto menyatakan bahwa terdapat jenis pekerjaan tertentu yang menurut ketentuan tidak dapat dialihkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja (outsourcing), khususnya pada bidang produksi.
“Di setiap perusahaan memang ada beberapa bidang pekerjaan. Namun, untuk bidang produksi tidak boleh menggunakan jasa outsourcing sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Produksi merupakan kegiatan inti perusahaan sehingga pekerjanya harus memiliki kepastian hubungan kerja,” ujar Carlianto.
Ia menilai, apabila pekerjaan inti produksi dialihkan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja, maka hal tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, praktik seperti itu berpotensi mengurangi kepastian kerja bagi para buruh.
Carlianto juga menegaskan pentingnya peran serikat buruh dalam memberikan edukasi kepada pekerja mengenai aturan ketenagakerjaan, status perjanjian kerja, serta hak-hak normatif yang melekat pada setiap pekerja.
Sementara itu, seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengakui keberadaan PT Mayora telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan membuka lapangan pekerjaan di Kabupaten Pandeglang.
“Pandeglang memang membutuhkan lapangan pekerjaan. Alhamdulillah dengan adanya Mayora masyarakat terbantu bisa bekerja. Namun harapan kami belum sepenuhnya terpenuhi karena banyak pekerja yang hanya dikontrak tiga atau enam bulan,” katanya melalui sambungan telepon.
Menurut sumber tersebut, mayoritas pekerja masih berstatus karyawan kontrak dengan masa kerja antara tiga hingga enam bulan. Ia juga menyebut informasi serupa dapat diperoleh dari warga Kampung Gayam dan Kampung Kramat, Kecamatan Cadasari, yang berada di sekitar kawasan perusahaan.
Ia menjelaskan, pada awal beroperasinya perusahaan, proses rekrutmen lebih mengutamakan warga sekitar melalui pemerintah desa dan kelurahan. Namun, belakangan sebagian lowongan kerja disebut dipublikasikan melalui situs resmi rekrutmen perusahaan.
Sumber tersebut juga mengaku pernah mengajukan lamaran langsung ke bagian Human Resources (HR) bersama sejumlah rekannya. Menurutnya, besaran upah yang diterima telah mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK). Meski demikian, status kerja melalui yayasan atau pihak ketiga membuat sebagian pekerja merasa belum memperoleh kepastian hubungan kerja.
“Kalau berhalangan masuk kerja satu hari, maka satu hari itu tidak dibayar,” ungkapnya.
Para pekerja berharap perusahaan dapat memberikan kontrak kerja yang lebih panjang maupun kesempatan untuk diangkat sebagai karyawan tetap. Mereka menilai investasi yang masuk ke Kabupaten Pandeglang seharusnya tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi juga menghadirkan kepastian kerja dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

