Harianterbit.id | Sorong – Badan Advokasi Independen Komisi Hak Asasi Manusia (BAIM HAM) Papua Barat Daya mendesak DPRD Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD) segera memanggil pimpinan PT Pelni Cabang Sorong terkait sistem pelayanan tiket kapal yang dinilai menghambat akses masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ferry Onim yang menilai pelayanan tiket kapal PT Pelni Cabang Sorong sejak Minggu hingga Senin, 22 Juni 2026, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena adanya pembatasan dalam sistem pembelian tiket berbasis kuota.
Menurut Onim, sistem pelayanan tersebut perlu dievaluasi karena dapat berdampak langsung kepada masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti urusan keluarga, kesehatan, maupun kepentingan penting lainnya yang membutuhkan keberangkatan secara tiba-tiba.
“PT Pelni tidak bisa menjamin setiap masyarakat yang membutuhkan perjalanan mendadak dapat terlayani apabila sistem tiket seperti ini terus diberlakukan. Ini berkaitan dengan hak masyarakat,” tegas Ferry Onim.
Ia mempertanyakan kesiapan PT Pelni Cabang Sorong dalam bertanggung jawab apabila ada masyarakat yang sudah datang ke pelabuhan dengan kebutuhan mendesak, namun tidak dapat berangkat akibat keterbatasan sistem tiket yang diterapkan.
Onim menegaskan, apabila pelayanan transportasi publik seperti ini membatasi masyarakat untuk memperoleh akses perjalanan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan lembaga representasi masyarakat.
Dampak dari sistem pelayanan tiket tersebut, kata Onim, sangat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal jauh seperti Kabupaten Sorong maupun masyarakat yang berada di Kota Sorong, karena harus kembali pulang setelah tidak mendapatkan tiket.
Kondisi tersebut juga dapat membuat masyarakat kehilangan waktu dan kesempatan, sebab jadwal keberangkatan kapal yang sudah ditetapkan tidak mungkin menunggu masyarakat yang terkendala mendapatkan tiket.
Selain kehilangan waktu dan tenaga, masyarakat juga berpotensi mengalami kerugian biaya apabila tiket yang sudah dibeli harus dilakukan pembatalan atau pengurusan ulang dengan kemungkinan adanya pemotongan biaya.
“Dalam kondisi seperti ini masyarakat sudah menjadi korban, baik dari sisi waktu, pengurusan, maupun biaya yang tidak kembali secara utuh. Hal-hal seperti ini harus diperhatikan secara serius,” ujar Onim.
BAIM HAM Papua Barat Daya meminta PT Pelni Cabang Sorong segera melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan tiket agar tidak menimbulkan kerugian dan kesulitan bagi masyarakat di wilayah Papua Barat Daya.
Onim juga meminta DPRD PBD dan MRP PBD mengambil langkah pengawasan dengan memanggil pihak PT Pelni Cabang Sorong untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan pelayanan tiket yang diterapkan saat ini.
Ia menegaskan, apabila sistem tersebut tetap berjalan dan terus merugikan masyarakat, maka Kepala PT Pelni Cabang Sorong harus dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya, karena pelayanan publik tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat umum. (Abdullah)