
Keterangan foto: Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit. Harianterbit.id | Sorong – Masyarakat adat Suku Gemna di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menyatakan penolakan terhadap rencana operasional perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) di wilayah adat mereka. Penolakan tersebut terutama terjadi di Kampung Nakna, Distrik Konda, Selasa (17/2/2026).
Di tengah penolakan itu, muncul dugaan intervensi dari oknum anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Koramil 1807-01 Teminabuan. Tindakan tersebut dinilai membuat sebagian warga adat merasa tertekan dan tidak nyaman.
Aktivis sekaligus pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, meminta agar oknum TNI AD tidak mencampuri sikap masyarakat adat yang menolak kehadiran PT ASI.
“Masyarakat adat memiliki hak untuk menyatakan pendapat dan menentukan sikap atas wilayah adatnya. Karena itu kami meminta oknum TNI tidak melakukan intervensi,” ujar Ambrosius.
Menurut Ambrosius, persoalan bermula dari rekaman percakapan telepon antara oknum anggota Koramil 1807-01 Teminabuan dengan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Gemna. Dalam rekaman itu, oknum anggota koramil meminta Ketua LMA bersama sejumlah warga yang menolak PT ASI datang ke kantor koramil untuk memberikan klarifikasi.
“Permintaan klarifikasi ke kantor koramil terhadap warga yang menolak perusahaan dapat dimaknai sebagai bentuk tekanan,” katanya.
Oknum tersebut beralasan kehadirannya dalam kegiatan sosialisasi perusahaan pada Sabtu (14/2/2026) merupakan representasi pemerintah. Namun, hal itu tetap dipandang tidak tepat.
Tak hanya melalui komunikasi telepon, oknum anggota koramil juga mendatangi rumah Ketua LMA Suku Gemna, Herit Anny. Kedatangan tersebut membuat Herit Anny merasa tidak nyaman.
“Ketua LMA merasa tidak nyaman dan mengaku mengalami intimidasi atas kedatangan tersebut,” lanjut Ambrosius.
LBH Papua Pos Sorong menilai tindakan itu berlebihan dan berada di luar peran, fungsi, serta tugas TNI. Ambrosius mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugas berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
“Persoalan penolakan perusahaan sawit oleh masyarakat adat bukan ancaman militer maupun gangguan bersenjata yang memerlukan keterlibatan aparat pertahanan,” tegasnya.
Ia menjelaskan fungsi TNI meliputi penangkalan terhadap ancaman militer, penindakan terhadap ancaman bersenjata, serta pemulihan kondisi keamanan negara. Tugas tersebut dijalankan melalui operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang, seperti mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan, terorisme, membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga membantu pemerintah daerah dan penanggulangan bencana.
“Kami meminta TNI tetap menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.
LBH Papua Pos Sorong juga mengimbau seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat adat dalam menentukan masa depan wilayahnya serta mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog yang adil dan tanpa tekanan.
Sementara itu, dalam Pasal 8 disebutkan Angkatan Darat bertugas melaksanakan fungsi pertahanan di darat, menjaga wilayah pertahanan darat termasuk perbatasan, mengembangkan kekuatan matra darat, serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat. (Jun)
