Harianterbit.id | Bekasi – Dinamika menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) mulai terasa di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, Minggu (15/2/2026). Situasi politik desa yang kian menghangat mendorong berbagai pihak mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas.
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, mengimbau para kepala desa yang masih aktif menjabat agar tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dukung-mendukung calon tertentu.
Seruan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam Pasal 26 ayat (4) UU Desa, kepala desa berkewajiban memegang teguh Pancasila dan melaksanakan UUD 1945, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menaati seluruh peraturan perundang-undangan, serta menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, dan bebas dari kolusi, korupsi, serta nepotisme.
“Netralitas aparatur desa penting dijaga. Kepala desa harus menjadi pengayom seluruh warga, bukan berpihak kepada salah satu calon,” ujar Ahmad Syarifudin.
Ia juga mengingatkan, Pasal 29 huruf g dan j UU Desa melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik maupun ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, dalam konteks Pilkades, netralitas aparatur pemerintahan desa merupakan bagian dari asas penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan. Jika kepala desa aktif terlibat politik praktis, dikhawatirkan dapat memicu gesekan di tengah masyarakat sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Sejumlah tokoh masyarakat di Bekasi juga berharap para pemimpin desa mampu menjadi penyejuk suasana, bukan justru memperkeruh keadaan.
“Kepala desa adalah simbol persatuan warga. Sudah sepatutnya berdiri di atas semua golongan,” kata salah satu tokoh masyarakat.
Tak hanya kepala desa, perangkat desa dan aparatur pemerintahan lainnya turut diingatkan agar berhati-hati dalam bersikap. Profesionalisme serta etika jabatan harus dijaga demi menciptakan Pilkades yang jujur, adil, dan bermartabat.
Pilkades merupakan pesta demokrasi masyarakat desa. Namun demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur pemerintahan bersikap netral dan menjunjung tinggi aturan hukum.
Dengan komitmen bersama dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, diharapkan pelaksanaan Pilkades di wilayah Kabupaten Bekasi berlangsung aman, damai, serta menghasilkan pemimpin terbaik pilihan masyarakat. (Tim)