Harianterbit.id Kota Sorong – Meski kalah dalam sidang praperadilan, pihak Harianto memastikan tetap menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rudy Sia ke Polda Papua Barat atas dugaan penggelapan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Harianto, Rustam, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Rustam menegaskan, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut akan tetap diseret ke ranah hukum. Menurutnya, sertipikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman hingga saat ini masih berada dalam penguasaan Rudy Sia.
“Sertipikat itu sudah dijaminkan dan dipegang oleh saudara Rudy Sia. Bahkan saat klien kami ditahan, sertipikat tersebut masih dikuasai yang bersangkutan,” ujar Rustam.
Ia menjelaskan, kliennya, Harianto, telah melunasi pinjaman sebesar Rp1 miliar berikut cicilan selama 12 kali beserta bunga. Total dana yang telah dibayarkan mencapai Rp1.595.000.000.
“Kalau dikatakan klien kami melakukan tipu gelap, itu jelas salah alamat, karena sertipikat sampai hari ini masih berada di tangan saudara Rudy Sia,” tegasnya.
Rustam juga mengungkapkan bahwa nilai sertipikat tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Selain itu, terdapat transfer dana sebesar Rp1 miliar beserta bunga yang dibayarkan secara berkala ke rekening atas nama Monalisa Joe.
“Jadi total pembayaran yang telah dilakukan klien kami mencapai Rp1.595.000.000,” katanya saat ditemui di salah satu warung makan di kawasan Tembok Berlin.
Ia menambahkan, seluruh bukti pembayaran tersebut sebenarnya telah dicantumkan dalam permohonan praperadilan. Namun, menurutnya, hal itu tidak dipertimbangkan oleh hakim. Kendati demikian, pihaknya kini fokus pada persoalan sertipikat tanah yang masih dikuasai Rudy Sia.
“Jika sertipikat itu disita, seharusnya gugur unsur pidananya. Lalu uang yang sudah disetorkan klien kami ke mana? Kenapa tidak dikembalikan?” ujarnya.
Rustam juga mempertanyakan penempatan dana yang telah disetorkan Harianto. Ia mempertanyakan apakah uang tersebut dititipkan di bank atau justru tidak jelas keberadaannya.
Terkait isu cek kosong, Rustam menegaskan bahwa kronologinya sudah jelas. Menurutnya, telah ada pemberitahuan sebelumnya agar cek tersebut tidak dicairkan karena dananya belum tersedia.
“Bagaimanapun ceritanya, jaminan sertipikat tanah nilainya sudah jauh melebihi nilai pinjaman klien kami kepada saudara Rudy Sia,” katanya.
Rustam menegaskan, saat ini pihaknya fokus pada dugaan penggelapan sertipikat tanah. Ia juga menyebut bahwa laporan pidana yang ditempuh bersifat berimbang.
“Pihak Rudy Sia melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan di Polresta Sorong Kota. Kami juga melaporkan dugaan penggelapan sertipikat tanah ke Polda Papua Barat, karena locus delicti-nya berada di Manokwari,” pungkasnya. (Jun)