Yayasan Insan Karima Diduga Sebar Fitnah, Wartawan Dituding Minta Rp20 Juta
- account_circle Welly
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026

Foto (Red)
Harianterbit.id Lebak – Berawal dari tugas jurnalistik, sejumlah wartawan media online melakukan konfirmasi ke Yayasan Insan Karima yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta By Pass, Kampung Selahaur, Kelurahan Cijorolebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (15/1/2026).
Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Dalam aduan itu, warga mengaku usaha katering miliknya diputus secara sepihak oleh pihak yayasan. Selain itu, terdapat dugaan intervensi terkait sistem antar jemput siswa, yang menurut pengadu justru merupakan inisiatif para wali murid.
“Kami datang murni menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi atas aduan masyarakat. Tidak ada kepentingan lain di luar kerja pers,” ujar salah satu wartawan yang terlibat.
Sebelumnya, pada Senin (7/1/2026), wartawan mendatangi TK Insan Karima dan diterima langsung oleh Kepala Sekolah di ruang kerjanya. Proses konfirmasi berlangsung terbuka dan penuh keakraban. Kepala sekolah memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media.
“Saat itu kami diterima dengan baik, bahkan suasana wawancara berjalan santai dan profesional. Tidak ada masalah apa pun,” ungkap wartawan tersebut.
Namun, beberapa hari kemudian, wartawan menerima pesan WhatsApp dari seorang rekan LSM yang berisi narasi dan foto saat proses wawancara berlangsung. Foto tersebut diketahui diambil oleh seorang karyawan Yayasan Insan Karima dengan alasan dokumentasi.
Dalam pesan yang beredar itu, disebutkan narasi bahwa seorang wali murid yang berjualan katering ke sekolah diputus kontraknya karena menu tidak sesuai dan sekolah telah mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Narasi tersebut kemudian berkembang dengan tuduhan adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp20 juta, yang diarahkan seolah-olah melibatkan wartawan dan LSM.
“Yang kami sayangkan, foto kami saat konfirmasi justru dipakai untuk membangun narasi seolah-olah kami terlibat pemerasan. Itu jelas tidak benar dan sangat merugikan nama baik kami sebagai wartawan,” tegasnya.
Para wartawan menilai penyebaran foto dan narasi tersebut telah menyesatkan serta mencederai profesi jurnalistik. Terlebih, informasi tersebut menyebar luas melalui media elektronik dan grup-grup komunikasi LSM serta media.
“Ini sudah masuk ke ranah fitnah dan pencemaran nama baik. Kami berempat sepakat akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini terang dan tidak menjadi preseden buruk bagi kerja pers,” lanjutnya.
Langkah hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) sebagaimana diperbarui dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur larangan perusakan kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik.
“Kami ingin persoalan ini diluruskan secara hukum agar profesi wartawan tidak terus-menerus dikriminalisasi lewat narasi yang tidak benar,” pungkasnya.
- Penulis: Welly