Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., selaku Pakar sekaligus Advokat Hukum Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Harianterbit.id Jakarta — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri lainnya kini menjadi sorotan luas. Perkara yang diduga menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara ini dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa, melainkan menyangkut perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Menanggapi perkembangan tersebut, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., selaku Pakar sekaligus Advokat Hukum Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, menyampaikan keprihatinan serius. Ia menegaskan, apabila dugaan penyadapan dilakukan secara ilegal, tanpa dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang sah, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi sekaligus ancaman langsung bagi prinsip demokrasi.
“Penyadapan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sewenang-wenang, terlebih apabila dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan penegakan hukum. Kewenangan negara dalam melakukan pengawasan komunikasi harus dibatasi oleh hukum, bukan dijadikan instrumen untuk mengintervensi kehidupan pribadi maupun aktivitas seseorang,” tegas Wildan.
“Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang disadap dan siapa yang melakukan penyadapan. Persoalan mendasarnya adalah apakah negara masih menjamin perlindungan hak privasi setiap warga negara atau justru kewenangan aparat dapat digunakan secara sewenang-wenang. Jika penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip HAM,” lanjutnya.
Wildan merujuk pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman setiap orang. Juga Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi.
Lebih dalam, ia menyoroti dimensi demokrasi dari kasus ini. Penyadapan ilegal terhadap pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, maupun elemen masyarakat sipil berpotensi menciptakan iklim ketakutan, membatasi kebebasan berpendapat, dan menyempitkan ruang demokrasi.
“Demokrasi tidak boleh dibangun di atas praktik pengawasan yang sewenang-wenang. Ketika komunikasi seseorang dapat diawasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka akan muncul ketakutan untuk berbicara, menyampaikan kritik, bahkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan. Ini berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum,” ujarnya.
Wildan juga mengingatkan aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung hak-hak konstitusional masyarakat, bukan justru terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM. Oleh karena itu, ia mendesak proses penegakan hukum berjalan secara transparan, independen, profesional, dan tanpa tebang pilih. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada penetapan tersangka. Harus dibuka secara terang siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, siapa saja yang menjadi sasaran, serta untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan. Publik berhak mendapatkan penjelasan karena persoalan ini menyangkut perlindungan HAM dan kepercayaan terhadap institusi negara,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Wildan menegaskan prinsip dasar negara hukum: tidak boleh ada satu pun institusi atau pejabat negara yang berada di atas hukum. Penegakan hukum dalam kasus ini sekaligus harus menjadi momen evaluasi sistem pengawasan dan pemanfaatan teknologi penyadapan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkuasa.
“Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara pengawasan. HAM dan demokrasi harus tetap menjadi batas konstitusional bagi setiap penggunaan kekuasaan. Sebab, ketika privasi tidak lagi terlindungi dan kekuasaan berjalan tanpa pengawasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri,” tutup Wildan.
Wildan Ansori Nasution adalah Pakar dan Advokat Hukum Hak Asasi Manusia serta Demokrasi yang aktif menyuarakan isu-isu HAM dan demokrasi di Indonesia.

