Status Jalan Bonangan-Temboro Tak Jelas, DPRD Kabupaten dan Kota Malang Disorot

waktu baca 5 menit
Senin, 28 Sep 2026 13:14 0 Redaksi

    Harianterbit.id MALANG — Jalan Batas Bonangan-Temboro yang menghubungkan Dusun Bonangan, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dengan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, hingga kini masih menyisakan persoalan terkait status dan kewenangan penanganannya, Senin (28/09/2026).

    Persoalan tersebut berawal dari perubahan wilayah administrasi. Sebelumnya, Cemorokandang merupakan desa yang masuk wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Namun, setelah pelebaran wilayah Kota Malang pada 1987, Cemorokandang berubah status menjadi kelurahan dan masuk wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

    Perubahan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.

    Dalam Pasal 2 huruf f PP tersebut disebutkan bahwa Desa Cemorokandang wilayah Kecamatan Pakis masuk menjadi wilayah Kotamadya Malang.

    Meski perubahan administrasi telah berlangsung puluhan tahun, persoalan terkait status dan penanganan Jalan Batas Bonangan-Temboro disebut belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

    Secara administrasi dan kewilayahan, jalan tersebut dinilai tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang maupun Pemerintah Kota Malang. Karena itu, muncul dorongan agar status dan kewenangan jalan tersebut dapat dibahas serta diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Ketentuan mengenai status dan kewenangan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

    Dalam Pasal 9 UU Jalan, jalan umum berdasarkan statusnya dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

    Sementara itu, ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan jalan membagi tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota sesuai status masing-masing jalan.

    Jalan Bonangan-Temboro disebut sebagai jalur kolektor primer yang menghubungkan wilayah antarkabupaten/kota. Atas dasar itu, muncul pandangan bahwa jalan tersebut semestinya dapat masuk dalam pembahasan terkait kewenangan jalan provinsi.

    Persoalan berikutnya adalah peran lembaga legislatif daerah. DPRD Kabupaten Malang dan DPRD Kota Malang dinilai perlu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait kondisi jalan tersebut, termasuk menyampaikannya kepada DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    “Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa DPRD dari masing-masing daerah, baik Kota maupun Kabupaten Malang, seolah diam dan tak pernah ada agenda untuk membahasnya bersama Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur yang membidangi infrastruktur dan jalan provinsi,” ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada media ini

    Padahal, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan. DPRD juga memiliki fungsi representasi dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    “Jika aspirasi jalan strategis luput dari pengajuan, maka tupoksi sebagai jembatan aspirasi patut dipertanyakan,” lanjutnya

    Jalan Batas Bonangan-Temboro dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu akses penghubung antara wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang. Jalur tersebut juga disebut memiliki kaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya distribusi hasil pertanian dari wilayah Pakis dan Jabung menuju Kota Malang.

    Kondisi Jalan Menyempit

    Saat ini, kondisi Jalan Batas Bonangan-Temboro disebut memiliki lebar yang berbeda di masing-masing sisi. Ruas di wilayah Kabupaten Malang, khususnya Dusun Bonangan, relatif lebih lebar, sedangkan ruas menuju wilayah Temboro, Kelurahan Cemorokandang, Kota Malang, semakin menyempit.

    Kondisi tersebut disebut kerap menimbulkan perlambatan arus kendaraan, terutama di kawasan pertigaan yang menghubungkan jalan raya provinsi dengan akses menuju Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, dan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.

    Pengguna kendaraan roda empat juga disebut kerap mengalami kesulitan ketika dua kendaraan dari arah berlawanan bertemu di ruas yang sempit.

    “Tak jarang pengguna roda empat mengeluh dengan kondisi jalan tersebut. Lebih parah lagi jika mobil dari dua arah berbeda, salah satu harus ada yang berhenti mengalah karena tidak bisa dipakai persimpangan dari dua arah,” katanya

    Menurutnya, Jalan Batas Bonangan-Temboro memiliki nilai strategis karena menjadi jalur penghubung antara pusat Kota Malang, wilayah Kecamatan Pakis, hingga Kecamatan Jabung yang dikenal sebagai salah satu kawasan pertanian.

    Hasil pertanian dari wilayah tersebut juga didistribusikan menuju wilayah Kota Malang sehingga keberadaan akses jalan yang memadai dinilai dapat mendukung kelancaran distribusi barang dan aktivitas ekonomi masyarakat.

    “Sebetulnya Jalan Batas Bonangan-Temboro adalah jalur yang sangat strategis yang menghubungkan Pusat Kota Malang dengan Jantung Kecamatan Pakis serta Jabung sebagai wilayah lumbung pertanian yang didistribusikan ke Kota Malang,” tuturnya

    Karena itu, pelebaran jalan sekaligus kejelasan status kewenangan jalan dinilai dapat memberikan dampak terhadap konektivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Malang Raya.

    Klaim Penghematan Waktu dan Biaya

    Warga juga menyebut sejumlah potensi dampak ekonomi apabila Jalan Batas Bonangan-Temboro dilebarkan dan diperbaiki.

    “Waktu tempuh Pakis-Kota Malang yang sekarang 45-60 menit karena macet di pertigaan Temboro, bisa dipangkas menjadi 15-20 menit,” ungkapnya

    Selain itu, distribusi hasil pertanian dari Pakis dan Jabung menuju Pasar Gadang dan pasar induk di Kota Malang disebut berpotensi menghemat penggunaan bahan bakar hingga 30 persen serta mengurangi kebutuhan ritase angkutan.

    Akses masyarakat yang bekerja atau beraktivitas dari wilayah Bonangan menuju Cemorokandang juga dinilai dapat menjadi lebih cepat karena tidak harus memutar melalui Pakisjajar.

    Di sisi lain, warga Bonangan berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Malang dan DPRD Kota Malang.

    “Warga Bonangan berharap supaya Komisi C DPRD Kabupaten Malang dan Komisi C DPRD Kota Malang, dimana tugas pokok dan fungsinya menjembatani aspirasi masyarakat, bisa menyampaikan persoalan Jalan Batas Bonangan-Temboro ke Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dan segera dieksekusi oleh Pemprov Jatim,” pungkasnya

    (Aris/Red)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional