Foto 1 Tim Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan 7 dari 29 unit motor yang dicuri pelaku HGW (19). Harianterbit.id | Kota Sorong – Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HGW (19), yang mengaku telah mencuri 29 unit sepeda motor di Kota Sorong. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026).
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/712/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 28 Juli 2026.
Afriangga menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berinisial S (33) memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci di halaman rumahnya di Kompleks Pepabri, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong. Keesokan paginya, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Mangewang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIT, pelaku diketahui berada di kawasan Gunung Doser, Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Kota Sorong. Tim yang dipimpin Aiptu Dachlan Anny segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku, meski sebelumnya sempat berusaha melarikan diri.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sekitar 29 unit sepeda motor di Kota Sorong,” jelas Afriangga.
Ia mengatakan, pelaku berperan sebagai eksekutor dengan modus mematahkan stang kemudi sepeda motor, kemudian mendorong atau mengangkat kendaraan. Setelah itu, pelaku menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan mesin sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Afriangga menambahkan, pelaku juga mengungkap keterlibatan dua rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni OY dan RY. Keduanya diduga berperan sebagai pencari pembeli sekaligus penyedia jalur penjualan kendaraan hasil curian.
“Sayangnya, saat Tim Mangewang melakukan pengejaran, kedua DPO berhasil melarikan diri dengan melompat ke jurang sehingga hingga kini masih dalam pencarian petugas,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. Sementara itu, 22 unit sepeda motor lainnya masih dalam pencarian dan pengembangan penyidikan.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota itu menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap kedua DPO. Selain itu, polisi juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan hasil curian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih menelusuri keberadaan kendaraan hasil curian yang belum ditemukan,” kata Afriangga.
Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan kendaraan hasil curian maupun para pelaku yang masih buron. (Jun)

