Tim Macan Polsek Sorong Kota berhasil tangkap pelaku pembobol rumah. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.
Harianterbit.id Sorong – Tim Macan Polsek Sorong Kota, Polresta Sorong Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap seorang pelaku yang diduga berulang kali membobol rumah warga di Kota Sorong.
Pelaku diketahui bernama Jeremias Alex Worabay alias Alex (25). Ia ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di wilayah Kota Sorong.
Humas Polresta Sorong Kota, Iptu Didin, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Nur Shinta Amir Suparyadi, warga Kelurahan Klakigi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada 30 Juli 2026.
“Pelaku atas nama Jeremias Alex Worabay alias Alex berhasil diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di wilayah Kota Sorong,” kata Iptu Didin, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan laporan korban, rumahnya dibobol saat ditinggalkan dalam keadaan terkunci. Ketika kembali sekitar pukul 12.30 WIT, korban mendapati pintu samping kiri rumah telah dijebol dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui empat unit speaker kecil miliknya telah hilang.
Korban juga mengungkapkan bahwa rumahnya telah beberapa kali menjadi sasaran pencurian. Pada 12 Juli 2026, korban kehilangan satu unit iPhone 7 Plus. Selanjutnya, pada 17 Juli 2026, pelaku membawa kabur satu unit mixer sound system. Kemudian pada 21 Juli 2026, korban kembali kehilangan satu unit speaker, satu set mikrofon wireless, serta satu unit keyboard mini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sorong Kota AKP Disa Javier Suwarta Putra bersama Kanit Reskrim Ipda Salahuddin, Aiptu Harun, dan Tim Macan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat mengendarai sepeda motor dan hendak memasuki kawasan Kantor Navigasi.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 7 Plus, satu unit speaker besar, satu set kotak mikrofon wireless, empat unit speaker kecil, serta satu unit keyboard mini. Sementara itu, satu unit mixer sound system masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Iptu Didin menegaskan, Polresta Sorong Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Jun)

