Harianterbit.id | Kota Sorong – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo, Senin (11/5/2026).
Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sorong itu menambahkan, penyidik pidsus Kejati Papua Barat kembali melakukan pemeriksaaan terhadap tiga tersangka Maniel Syatfle, Dessy Osok dan Theofilus Sarim dan beberapa saksi.
Prima menyebut pemeriksaan tersebut dalam rangka untuk pendalaman fakta-fakta peristiwa pidana yang didasarkan atas laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK.
“Pendalaman tersebut bertujuan untuk membuat lebih terang peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana korupsi dalam perkara barang dan jasa di kabupaten Sorong,” ujarnya.
Lebih lanjut Prima mengatakan, terkait status penahanan tiga tersangka yang sebelumnya ditahan dengan status penahanan kota telah berakhir tanggal 6 Mei 2026 lalu.
Setelah dipertimbangkan oleh tim penyidik pidsus kejati Papua Barat, permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh tiga tersangka dan kuasa hukumnya maka sejak tanggal 7 Mei 2026, tiga tersangka telah ditangguhkan status penahanannya.
Peima mengungkapkan, untuk penambahan tersangka nanti dilihat perkembanganya apakah akan ada atau tidak.
“Intinya saat ini teman-teman penyidik masih berfokus pada pendalaman peran dari tiga tersangka yang sudah ada,” ungkapnya.
Ia meminta kepada semua pihak untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada teman-teman penyidik mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga tersangka dalam pengelolaan barang dan jasa kabupaten Sorong.
Sebelumnya tiga ASN di lingkup pemerintahan kabupaten Sorong Maniel Syatfle,Theofilus Sarim dan Dessy Osok ditetapkan tersangka oleh penyidik pidsus kejati Papua Barat terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di setda kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya langsung ditahan di rutan lapas kelas IIb Sorong selama 20 hari kedepan, meski pada akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 603 dan 604 UU RI Nomor Tahun 1023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI tentang PTPK. (Jun)