Berkas Tahap Satu Dugaan Pemalsuan Surat Telah Diterima Kejari Sorong

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Mei 2026 12:28 1 Redaksi

    Harianterbit.id Kota Sorong – Penyidik Polresta Sorong Kota telah mengirimkan berkas tahap satu kasus dugaan pemalsuan surat atas nama tersangka Vecky Nanuru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis lalu.

    “Iya masih sebatas tahap satu, masih koordinasi dengan penyidik Polresta Sorong Kota,” kata jaksa yang menangani perkara tersebut, Harlan, Jumat (8/5/2026).

    Harlan menambahkan, berkas tahap satu yang dikirim baru satu tersangka. Sementara tiga tersangka lainnya belum.

    Lebih lanjut Harlan mengatakan, karena masih koordinasi, penyidik menunggu petunjuk dari jaksa untuk kemudian melengkapi berkas.

    “14 hari jaksa bersikap terhadap berkas tahap satu yang dikirim penyidik,” ucapnya.

    Sebelumnya pada kamis lalu penyidik polresta Sorong Kota terlihat mendatangi kejaksaan negeri Sorong sambil membawa beberapa bundel dokumen, yang belakangan diketahui itu adalah berkas tahao satu kasus dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Vecky Nanuru.

    Diketahui Vecky Nanuru beserta tiga orang lainnya yaitu Jery Waleleng, Yarit Sakona dan istrinya Emma Barbalina Mansawan dilaporkan ke polresta Sorong Kota oleh Irwan Oswandi dan kolega atas tuduhan pemalsuan surat.

    Pengacara Irwan Oswandi Jatir Yudha Marau kerap mendesak polresta Sorong Kota untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka, dan melanjutkan proses hukum kasus tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sorong. Terlebih lagi setelah PN Sorong menolak permohonan praperadilan yang diajukan Vecky Nanuru.

    Kasus dugaan pemalsuan surat ini sempat menyita perhatian publik Papua Barat Daya, pasalnya ketiga tersangka merupakan mantan pejabat dan pengacara aktif. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional