Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » LBH Konsumen Jakarta Somasi Akulaku, Berikut Penjelasannya

LBH Konsumen Jakarta Somasi Akulaku, Berikut Penjelasannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021

HARIANTETBIT.ID JAKARTA – LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Sjaifuddin berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 September 2021 telah resmi melayangkan surat Somasi kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku yang beralamat di Sahid Sudirman Center, Jakarta Selatan;

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni menerangkan peristiwa ini bermula sejak tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021 Debt Collector Aplikasi Pinjaman Online Akulaku telah melakukan penagihan kepada Moch. Sjaifuddin melalui Aplikasi WhatsApp mengenai pinjaman online kepada Akulaku.

Baca juga  

Dikatakan Zentoni, bahwa dalam melakukan penagihan tersebut Debt Collector Aplikasi Pinjaman Online Akulaku mengancam akan mendatangi rumah dan tempat kerja Moch. Sjaifuddin, menghubungi kontak darurat baik keluarga atau temen serta akan di black list dari sistem OJK dan BI checking, ungkap Zentoni.

Baca juga : LBH Konsumen Jakarta Tegas Tolak Usulan Moratorium PKPU

Menurut Zentoni sebenarnya Moch. Sjaifuddin tidak pernah meminjam uang serupiahpun kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku sehingga Moch. Sjaifuddin merasa sangat terganggu pivasinya dengan adanya penagihan-penagihan  dari Aplikasi Pinjaman Online Akulaku tersebut.

“LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Moch. Sjaifuddin memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku agar segera mengentikan penagihan-penagihan tesebut untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Perdata.”kata Zentoni.

  • Penulis: Redaksi
expand_less