Harianterbit.id SUBANG – Setelah melakukan wawancara Litmas (penelitian Kemasyarakatan) dengan klien pemasyarakatan di Lapas Subang senin, 08 mei 2023. PK Bapas lanjutkan wawancara kepada penjamin untuk memastikan kesiapan keluarga dalam mengawasi klien setelah nantinya mendapat program integrasi dan kembali ke masyarakat.
Adapun dua penjamin klien beralamat di desa rancasari, kecamatan Pamanukan dan desa kubangjaran kecamatan Pusakanagara.
Adapun tindak pidana yang dilakukan dua klien ialah tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP yang mana satu klien mendapat program cuti bersyarat dan satu klien mendapat program pembebasan bersyarat.
“Cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ucap salah satu klien Bapas Subang, Edy Saputra, Senin (8/5/2023)
“Dalam hal ini, penjamin/keluarga menyanggupi dalam mengawasi dan membimbing klien sehingga klien diharapkan tidak akan mengulangi tindak pidana lagi,” lanjut Edy.