Marwan Jafar Warning LPS: Standar Kewajaran Harus Terukur, Transparan, dan Akuntabel

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Okt 2026 12:48 5 Redaksi

    Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga berbadan hukum di sektor keuangan harus senantiasa menjaga independensi, termasuk dalam penyusunan rencana kerja dan penganggaran. Namun, independensi tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.

    Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Jafar, di Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan, ketentuan mengenai independensi LPS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Menurut Marwan, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, LPS tetap harus membangun koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi XI, serta menyampaikan laporan secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan kinerja dan penggunaan anggaran LPS dapat diukur serta dipertanggungjawabkan.

    “Khusus terkait standar kewajaran kinerjanya, LPS juga mesti mendapat persetujuan DPR. Termasuk yang berhubungan dengan transparansi evaluasi, pertanggungjawaban anggaran, pengelolaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya, organisasi, dan remunerasi,” tegas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut.

    Marwan menekankan, penilaian terhadap kewajaran kinerja LPS harus menggunakan parameter yang objektif, terukur, dan faktual. Salah satunya dengan melihat sejauh mana penggunaan anggaran dan sumber daya telah dilakukan secara efektif untuk mendukung pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan.

    Selain efektivitas, lanjut Marwan, aspek efisiensi juga harus menjadi indikator penting. LPS perlu memastikan setiap anggaran dan sumber daya dimanfaatkan secara optimal, hemat, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi pencapaian tujuan lembaga.

    “Yang jelas, terutama menyangkut perilaku sumber daya manusia di LPS, mereka harus selalu menjaga dan mewujudkan nilai-nilai integritas. Ini jangan hanya di atas kertas, apalagi sebatas ucapan. Mereka wajib menjunjung tinggi kejujuran agar dapat menumbuhkan kepercayaan, baik secara eksternal maupun internal,” kata Marwan, yang juga pernah menjabat Ketua Fraksi PKB DPR RI.

    Seiring dengan penerapan etika dan integritas tersebut, Marwan menegaskan bahwa seluruh pegawai LPS harus bekerja secara profesional dan bebas dari berbagai kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.

    “Jangan sampai ada kepentingan pribadi, kelompok, ataupun pihak lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kemudian menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest. Hal seperti ini harus dicegah karena dapat merusak kepercayaan dan membahayakan kredibilitas institusi LPS,” pungkasnya.

    Menurut Marwan, penguatan standar kewajaran, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas merupakan bagian penting untuk memastikan LPS tetap menjadi institusi yang kredibel, profesional, dan mampu menjalankan mandatnya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional