x
Pers Nasional

KBBI Desak Hentikan Penonaktifan Sepihak Peserta PBI JKN

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Feb 2026 21:07 44 Redaksi

    Harianterbit.id | Jakarta – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyoroti kebijakan penghapusan atau penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa klarifikasi, serta tanpa mekanisme keberatan yang adil bagi masyarakat.

    Sekretaris Jenderal KBBI, Musrianto, menyatakan persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan berkaitan langsung dengan hak dasar warga negara atas jaminan kesehatan dan pelayanan publik yang layak.

    “Jaminan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Karena itu, negara tidak boleh mencabut akses tersebut secara sepihak hanya karena persoalan data administratif,” ujar Musrianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/2/2026).

    Menurutnya, PBI JKN merupakan instrumen negara untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok sosial-ekonomi rentan, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Setiap tindakan penghapusan kepesertaan, kata dia, seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, serta perlindungan hak warga.

    KBBI menerima sejumlah laporan warga yang baru mengetahui kepesertaannya dinonaktifkan saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya transparansi serta kepastian hukum dalam pelayanan publik.

    “Banyak warga baru tahu statusnya nonaktif ketika berobat. Ini menunjukkan negara gagal memberikan kepastian dan perlindungan hak. Kesalahan sistem tidak boleh dibebankan kepada rakyat,” tegas Musrianto.

    KBBI menilai persoalan ini berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial bertanggung jawab pada proses pendataan, verifikasi, dan validasi faktual masyarakat, sedangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial menetapkan kebijakan administratif kepesertaan PBI secara nasional.

    Apabila data yang belum diverifikasi secara layak dijadikan dasar penghapusan kepesertaan, lanjut Musrianto, maka tanggung jawab tidak dapat dialihkan kepada warga negara.

    “Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pengelola data. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab struktural untuk memastikan tidak ada warga kehilangan akses kesehatan,” katanya.

    KBBI menegaskan penghapusan PBI tanpa prosedur yang adil bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak warga negara. Pelayanan publik, menurut KBBI, tidak hanya diukur dari efisiensi, tetapi dari keadilan, kepastian, dan manfaatnya bagi masyarakat.

    Karena itu, KBBI mendesak pemerintah memastikan setiap kebijakan yang berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan harus disertai pemberitahuan yang layak, ruang klarifikasi terbuka, serta mekanisme keberatan yang mudah diakses dan efektif.

    KBBI juga meminta adanya koreksi menyeluruh terhadap tata kelola pendataan dan penetapan PBI dengan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik.

    “Negara yang kuat adalah negara yang memastikan tidak ada satu pun warganya kehilangan hak kesehatan akibat kesalahan data atau prosedur yang tidak transparan,” tutup Musrianto.

    LAINNYA
    Pers Nasional
    x