
Polisi menangkap WNA Inggris yang menyimpan kokain sebanyak 1,4 kilogram di Bali. Harianterbit.id | Bali – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus peredaran narkotika internasional dengan menangkap seorang warga negara Inggris berinisial BJ (53), yang berdomisili di Hong Kong.
Tersangka diamankan pada Sabtu (14/2/2026) di The Legian Mas Beach Inn, Kuta. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.420,65 gram kokain yang disimpan dalam tas koper di lemari kamar hotel.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026), menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan tersangka di kawasan Jalan Lb Bene, Kuta.
“Dari penggeledahan ditemukan lima plastik klip besar berisi kokain dengan berat total 1.419,79 gram, sementara sisanya merupakan sisa penggunaan,” ujarnya.
BJ mengaku barang haram tersebut milik seseorang berinisial MIC BRO yang diduga bagian dari jaringan narkotika internasional. Ia menerima paket tersebut dari dua orang tak dikenal di NAM Hotel pada Desember 2025, saat pertama kali tiba di Bali.
Selama berada di Bali, tersangka berpindah-pindah hotel sebelum akhirnya menetap di The Legian Mas Beach Inn. Sebagian kokain disebut digunakan sendiri dengan cara dicampur soda dan diisap.
Sebagai imbalan, BJ dijanjikan bayaran sebesar 50.000 dolar Hong Kong untuk biaya sewa rumah dan kebutuhan hidup. Ia mengaku telah menerima transfer sebanyak 10 kali masing-masing 2.000 dolar Hong Kong, namun uang tersebut habis untuk biaya akomodasi dan makan.
Selain kasus ini, dalam periode 20 Januari hingga 24 Februari 2026, Polresta Denpasar juga mengungkap 32 kasus narkotika lainnya dengan 37 tersangka, mayoritas berperan sebagai pengedar. Modus yang digunakan umumnya sistem “tempel”, yakni menyimpan narkotika di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Kasus ini menunjukkan luasnya jaringan narkotika yang beroperasi di Bali dan mengancam generasi muda,” kata Leonardo.
Atas pengungkapan tersebut, polisi mengklaim telah menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari ancaman narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan demi menjaga Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman dari peredaran narkotika.
