Ayu Riska Harianterbit.id | Pandeglang – Meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia dinilai bukan lagi sekadar persoalan kriminal biasa, melainkan sinyal darurat atas lemahnya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan. Ironisnya, kasus-kasus tersebut kini juga merambah lingkungan pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi proses belajar dan pengembangan diri.
Wakil Presiden Mahasiswa STISIP Banten Raya, Ayu Riska atau yang akrab disapa Chika, menegaskan bahwa lonjakan kekerasan seksual harus dibaca sebagai kegagalan sistemik, bukan sekadar kesalahan individu pelaku.
“Ketika kekerasan seksual terus berulang di berbagai ruang, termasuk kampus, itu berarti ada sistem yang bocor. Ini bukan lagi kasus per kasus, ini alarm darurat bagi seluruh elemen bangsa,” tegas Chika, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, dunia akademik yang seharusnya menjunjung nilai intelektualitas dan kemanusiaan justru masih dibayangi ancaman kekerasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang aman yang selama ini digaungkan belum benar-benar hadir bagi mahasiswa dan masyarakat.
Ia juga menyoroti masih minimnya keberpihakan terhadap korban. Salah satu persoalan yang dinilai sangat memprihatinkan adalah akses layanan pendukung seperti visum yang di sejumlah kasus justru membebani korban secara biaya.
“Korban sudah terluka secara fisik dan mental, tapi masih dipaksa memikirkan biaya untuk mencari keadilan. Ini ironi. Negara dan institusi seharusnya hadir memulihkan, bukan menambah penderitaan,” ujarnya.
Chika menegaskan bahwa perempuan tidak boleh diposisikan sebagai objek dalam bentuk apa pun. Setiap tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia harus dilawan tanpa kompromi.
“Diam terhadap kekerasan seksual sama saja memberi ruang bagi pelaku untuk terus beraksi,” katanya.
Ia pun mendesak seluruh perguruan tinggi, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bergerak bersama memperkuat pencegahan serta penindakan kasus kekerasan seksual melalui kebijakan tegas, mekanisme pelaporan yang aman, dan perlindungan nyata terhadap korban.
“Kampus harus kembali menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan bebas dari predator seksual. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap kekerasan seksual,” tutupnya. (Firdaus)

