x
Pers Nasional

BPK Temukan Ketidaktertiban, Matahukum Dorong Penyelidikan Radio Gemilang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 21:45 33 Redaksi

    Harianterbit.id Tangerang – Lembaga penyiaran publik lokal, Radio Suara Tangerang Gemilang, kini berada di pusaran skandal serius. Setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ketidaktertiban administrasi pada pengelolaan lembaga tersebut, kritik keras datang dari organisasi hukum Matahukum yang menuding adanya praktik “perampokan” keuangan daerah secara sistematis di balik operasional radio milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Matahukum, Mukhsin Nasir, melalui pernyataannya menyatakan bahwa ketiadaan landasan hukum yang sah menjadikan seluruh aktivitas Radio Gemilang – mulai dari penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga penerimaan uang iklan – sebagai tindakan ilegal yang melawan hukum.

    “Kita temukan bahwa radio ini beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal sebagai lembaga yang menggunakan anggaran daerah dan menerima kontribusi dari pihak luar, legalitasnya harus menjadi prioritas utama,” ujar Mukhsin.

    Meski Pemkab Tangerang sempat menyusun draf rujukan hukum untuk memayungi operasional radio ini, upaya tersebut ditolak oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Banten. Penolakan ini menegaskan bahwa regulasi yang diajukan tidak sinkron secara hierarki dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan provinsi.

    Kondisi ini menciptakan “zona abu-abu” yang dinilai membahayakan keuangan negara dan daerah. “Karena dasarnya tidak ada payung hukum, Kemenkumham Banten tidak memberikan izin resmi. Sementara itu, radio ini diduga sudah dijadikan alat untuk mengeruk anggaran tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas,” jelas Mukhsin kepada awak media pada Sabtu (21/2/2026) di Jakarta.

    Persoalan paling krusial terletak pada transparansi pengelolaan pendapatan. Sebagai lembaga publik yang berada di bawah naungan Pemkab Tangerang, setiap pemasukan dari iklan seharusnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Matahukum mensinyalir adanya praktik penguapan dana, di mana sebagian besar uang iklan diduga masuk ke kantong pribadi oknum tertentu di dalam maupun luar struktur pemerintah daerah.

    Ancaman Perbuatan Melawan Hukum

    Mukhsin menambahkan bahwa membiarkan Radio Gemilang beroperasi selama bertahun-tahun dalam kondisi cacat regulasi bukan lagi sekadar kelalaian administratif semata. Menurutnya, hal ini diduga kuat sebagai kesengajaan untuk menjadikan anggaran daerah sebagai “bancakan” bagi pihak tertentu yang berwenang.

    “Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang, para pelaku bisa dikenai pasal perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan negara maupun korupsi,” tandasnya.

    Hingga saat ini, publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk mengaudit secara menyeluruh aliran dana serta legalitas operasional Radio Gemilang. Tindakan ini diharapkan dapat menyelamatkan keuangan daerah dari potensi kerugian yang lebih besar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

    LAINNYA
    Pers Nasional
    x