x

Kejari Sorong Melakukan Penandatanganan MoU Bersama Kantor BPN se Sorong Raya

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 13:24 13 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (15/4/2026) dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan Negeri Sorong dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat.

    Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sorong, Silvanus Manulang mengatakan, penandatanganan MoU dilakukan oleh Kajari Sorong Frenkie Son,

    Kakantah Kota Sorong, Pamelia Tambunan, Kakantah Kabupaten Sorong, Denny Aseano, Kakantah Kabupaten Tambrauw, Rudi Irianto Tasik, perwakilan Kakantah Kabupaten Sorong Selatan, Sara Santini dan Kakantah kabupaten Raja Ampat, Mesak Takoy.

    Lebih lanjut Silvanus mengatakan, kesepakatan bersama ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antar instansi dalam bidang hukum dan pertanahan, khususnya dalam mendukung penyelesaian permasalahan perdata dan tata usaha negara.

    Kejari Sorong Melakukan Penandatanganan Mou Bersama Kantor Bpn Se Sorong Raya

    Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Frengkie Son bersama jajaran Kepala Kantor ATR/BPN se Sorong Raya.

    Ia menyebut bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya.

    Selain itu, lanjut Silvanus, kerja sama ini juga diarahkan sebagai langkah preventif dalam mencegah sengketa dan konflik pertanahan, mengoptimalkan penegakan hukum serta meminimalisir potensi tindak pidana korupsi di sektor pertanahan.

    Silvanus menegaskan, dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan tercipta kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan serta perlindungan yang optimal terhadap aset negara dan masyarakat di wilayah Sorong Raya. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x