x

Kejati PB Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rugikan Negara 45 miliar

waktu baca 1 menit
Kamis, 16 Apr 2026 09:19 19 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akhirnya mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong yang merugikan negara 54 miliar rupiah, Kamis (16/4/2026).

    Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat, Joshua Wanma membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit BPK RI ditemukanlah empat rekening di dalam DPA. Kemudian di dalam pelaksanaannya ditemukan penggunaan anggaran berdasarkan perintah, secara tertulis maupun lisan yang tidak sesuai kenyataan.

    “Anggarannya ada tetapi peruntukannya tidak sesuai,” bebernya.

    Joshua menyebut, inilah yang kemudian menjadi konsen dari penyidikan untuk menetapkan tersangka.

    Sebelumnya Joshua mengungkapkan bahwa sebanyak 35 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Dan sebanyak 400 dokumen telah disita oleh penyidik.

    Ia juga memastikan bahwa akan ada tersangka tambahan, hanya saja penyidik masih harus melakukan pendalaman atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 tersebut.

    Joshua mengaku bahwa ketiga tersangka yakni MN, TS dan DYO dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

    Usai diperiksa selama 12 jam, tiga pejabat yang merupakan mantan bendahara rutin (benru) serta kasubbag keuangan dan PPK ini ditahan selama 20 hari di rutan lapas Sorong. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x