x
Pers Nasional

Dua Tersangka Eks Pimpinan PT Semen Baturaja Ditahan dalam Kasus Tipikor Distribusi Semen Sumsel

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 01:01 28 Redaksi

    Harianterbit.id Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM. Penahanan dilakukan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, setelah sebelumnya pada 09 Februari 2026, tiga tersangka telah ditetapkan dan salah satunya yaitu Direktur Utama PT. KMM (DJ) sudah ditahan.

    Kedua tersangka yang baru ditahan adalah:

    – MJ, yang menjabat Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022.

    – DP, yang menjabat Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019 sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB).

    Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, mulai tanggal 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026. Hingga saat ini, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 34 saksi dalam kasus ini.

    Menurut uraian modus operandi yang diungkapkan, kasus ini berawal dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB. Untuk mewujudkannya, MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan agar PT. KMM mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) milik PT. WK (Persero) Tbk sebagai jaringan distribusi semen curah. Sementara itu, DP berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan milik PT. BMU dapat diserahkan kepada PT. KMM.

    Pada tanggal 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB dan PT. KMM tanpa melalui rangkaian seleksi atau evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai, yang bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

    Selama pelaksanaan distribusi, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang serta berulang kali melakukan reschedule piutang agar plafon PT. KMM tetap terbuka, yang bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT. SB senilai Rp74.375.737.624.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebut
    penahanan terhadap kedua tersangka ini merupakan langkah penting dalam penyidikan kasus ini untuk memastikan tidak ada gangguan dalam proses pengumpulan bukti.

    “Kami akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh dan objektif untuk menemukan kebenaran serta memberikan pertanggungjawaban hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.” tutup Vanny.

    LAINNYA
    Pers Nasional
    x