Berita Kayu Pacakan KM 28 Diminta Dihapus, Utusan Perusahaan Temui Wartawan

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Sep 2026 00:20 5 Redaksi

    Harianterbit.id Sorong – Pemberitaan terkait dugaan kayu pacakan masyarakat di sebuah perusahaan pengolahan kayu di Kilometer 28, Kabupaten Sorong, berujung pada permintaan agar berita tersebut dihapus atau diturunkan (take down).

    Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan antara wartawan dan dua orang yang mengaku datang mewakili pihak perusahaan. Pertemuan yang semula membahas keberatan terhadap pemberitaan kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai permintaan penghapusan berita.

    Sebelumnya, media ini menerbitkan dua berita berjudul “Dugaan Truk Bermuatan Merbau Masuk Malam Hari di KM 28, LSM Desak APH dan Gakkum Periksa” dan “Pemilik Bungkam, Asal-usul Kayu Pacakan di Pabrik KM 28 Kian Dipertanyakan.”

    Kedua pemberitaan tersebut menyoroti informasi mengenai dugaan masuknya truk bermuatan kayu Merbau pada malam hari serta mempertanyakan asal-usul kayu pacakan masyarakat yang berada di lokasi perusahaan.

    Pasca-pemberitaan, wartawan menerima komunikasi terkait keberatan dan permintaan klarifikasi. Pertemuan kemudian dilakukan dengan dua orang yang mengaku datang atas permintaan pimpinan perusahaan

    Dalam pertemuan tersebut, salah seorang mengaku sebagai keluarga dari security perusahaan. Ia menjadi pihak yang aktif menyampaikan keberatan dan mengaku berbicara untuk mewakili kepentingan perusahaan.Sementara itu, security yang dimaksud berada di sampingnya dan merekam jalannya pembicaraan.

    Pada awal pertemuan, pembahasan berkaitan dengan mekanisme pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi. Namun, dalam perkembangannya, pihak tersebut menyampaikan permintaan agar berita yang telah dipublikasikan dihapus atau diturunkan.

    Menurut keterangannya, permintaan tersebut disampaikan atas arahan pimpinan perusahaan.Ia meminta agar pemberitaan mengenai dugaan kayu pacakan masyarakat di Kilometer 28 tidak lagi ditayangkan.

    Wartawan media ini kemudian menjelaskan bahwa keputusan mengenai penghapusan atau penurunan berita bukan kewenangannya secara pribadi. Setiap keputusan terkait pemberitaan harus dikomunikasikan dengan redaksi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produk jurnalistik.

    Wartawan juga menyampaikan bahwa apabila perusahaan keberatan terhadap materi pemberitaan, terdapat mekanisme pers yang dapat ditempuh, antara lain dengan menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi.

    Dalam pertemuan tersebut, salah seorang rekan media yang turut hadir mempersoalkan tindakan security yang merekam jalannya pembicaraan. Perdebatan sempat memanas, namun situasi kemudian dapat dikendalikan sehingga pertemuan tetap dilanjutkan.

    Pihak yang mengaku sebagai keluarga security tersebut juga menyatakan dirinya berbicara untuk membela security. Menurut pengakuannya, security tersebut berada di bawah tekanan pimpinan dan terancam kehilangan pekerjaan. Ia juga mengaku pernah bekerja sebagai wartawan sehingga memahami komunikasi dengan kalangan media.

    Menanggapi pertemuan itu, Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Yerri Basri Mak angkat bicara. Yerri mengatakan keberatan terhadap pemberitaan semestinya disampaikan melalui mekanisme pers yang berlaku.

    “Kalau pihak perusahaan merasa pemberitaan itu tidak benar, silakan lakukan klarifikasi.Jangan meminta berita dihapus,” tegas Yerri.

    Menurut Yerri, klarifikasi sebaiknya disampaikan langsung oleh pimpinan perusahaan atau pihak yang secara resmi mendapat kewenangan untuk mewakili perusahaan.

    Ia menilai penyampaian keberatan melalui pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama menyangkut kejelasan sikap dan tanggung jawab perusahaan terhadap informasi yang dipersoalkan.

    Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi secara langsung kepada redaksi Harianterbit.id terkait materi pemberitaan maupun permintaan penghapusan berita tersebut.

    Meski demikian, media ini tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi sesuai mekanisme pers yang berlaku, sehingga pemberitaan dapat tetap berimbang dan memberikan ruang kepada pihak yang keberatan untuk menyampaikan penjelasan. (Red)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional