x

Kasus Pelecehan Seksual di Lebak Meningkat, Kumala Soroti Kinerja DP3AP2KB

waktu baca 3 menit
Minggu, 8 Mar 2026 16:48 81 Redaksi

    Harianterbit.id | Banten – Kabupaten Lebak kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Fenomena ini menjadi perhatian publik karena jumlah kasus yang terus bertambah dari tahun ke tahun, sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan serta perlindungan kelompok rentan di daerah tersebut.

    Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, sepanjang tahun 2024 tercatat 134 kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, 25 kasus merupakan pelecehan seksual, sementara 109 kasus lainnya merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kasus-kasus tersebut bahkan tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak.

    Memasuki tahun 2025, angka tersebut belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2025, tercatat 83 kasus kekerasan dan pelecehan seksual, dengan rincian Januari 30 kasus, Februari 21 kasus, Maret 18 kasus, dan April 14 kasus. Mayoritas korban merupakan perempuan dan anak di bawah umur yang menjadi kelompok paling rentan terhadap tindak kekerasan seksual.

    Bahkan hingga September 2025, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak mencapai sekitar 146 hingga 149 kasus, dengan 113 kasus menimpa anak-anak dan 36 kasus dialami perempuan. Data ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di Lebak masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

    Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai peran dan tanggung jawab DP3AP2KB Kabupaten Lebak, sebagai lembaga yang memiliki mandat utama dalam perlindungan perempuan dan anak.

    Secara kelembagaan, dinas tersebut bertugas melakukan upaya pencegahan, penanganan kasus, pendampingan korban, hingga edukasi masyarakat terkait kekerasan seksual. Namun, dengan terus meningkatnya angka kasus setiap tahun, publik mulai mempertanyakan sejauh mana efektivitas program, sosialisasi, serta sistem perlindungan yang telah dijalankan pemerintah daerah.

    Ketua DPP Koordinator Kumpulan Mahasiswa Kabupaten Lebak (Kumala), Ayu Lestari, menilai bahwa upaya pencegahan tidak boleh hanya bersifat seremonial.

    “Langkah pencegahan tidak boleh hanya sebatas sosialisasi seremonial. Harus ada penguatan sistem perlindungan di tingkat desa, sekolah, hingga keluarga,” ujar Ayu, Minggu (8/3/2026).

    Menurutnya, pengawasan lingkungan sosial serta peningkatan literasi digital bagi anak dan remaja juga menjadi faktor penting dalam menekan angka kekerasan seksual.

    Ia juga menyebut pihaknya memiliki kajian mengenai konsep “ruang aman” bagi perempuan dan anak. Namun, menurut Ayu, ruang dialog dengan pemerintah daerah masih belum terbuka.

    “Kami sebenarnya memiliki kajian yang matang terkait konsep ruang aman bagi perempuan. Namun pada kenyataannya, DP3AP2KB justru menutup ruang diskusi dan silaturahmi untuk bersama-sama mengikhtiarkan solusi atas persoalan yang merugikan kaum perempuan di Kabupaten Lebak,” katanya.

    Meningkatnya kasus pelecehan seksual di Kabupaten Lebak dinilai harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, khususnya DP3AP2KB, untuk memperkuat kebijakan perlindungan perempuan dan anak secara lebih konkret, sistematis, dan terukur.

    Tanpa langkah yang serius dan terstruktur, berbagai pihak khawatir kasus serupa akan terus meningkat dan berpotensi mengancam keselamatan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Lebak.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x