
Kejaksaan Negeri Sorong Harianterbit.id | Kota Sorong – Pemilik 13 bungkus plastik besar narkotika jenis ganja Ayub Alexander Kanday dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (03/04/2026).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar 100 juta rupiah, subsider 60 hari penjara.
Menurut JPU Harland bahwa perbuatan warga Aimas Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa, Inshar menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Terdakwa Ayub Alexander Kanday diketahui memiliki 13 bungkus plastik besar ganja yang dibeli dari saudara Posai yang ada di Jayapura. Terdakwa pada tanggal 15 Agustus 2025, yang tiba dari Jayapura menggunakan kapal Pelni diamankan tim opsnal satuan resnarkoba polresta Sorong Kota di areal pelabuhan Sorong.
Dari tangan terdakwa 13 bungkus plastik besar berisikan ganja berhasil disita. Terdakwa Ayub Alxander Kanday mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari saudara Posai,untuk kemudian diedarkan di Kota Sorong. (Jun/red)
