
Kuasa hukum beserta penggugat Wanprestasi dalam mediasi pertama di Pengadilan Negeri Sorong yang tidak dihadiri prinsipal tergugat Wali Kota Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim. Harianterbit.id | Kota Sorong – Sidang gugatan wanprestasi antara Hadi Tuasikal dkk melawan Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim di Pengadilan Negeri Sorong telah memasuki tahap mediasi pertama pada Selasa (03/02/2026).
Kuasa hukum Hadi Tuasikal dkk, Sitia Zakiah Zakaria, menyayangkan ketidakhadiran prinsipal tergugat dalam mediasi tersebut.
“Saya sangat berharap prinsipal hadir dalam mediasi pertama sehingga kita bisa mencari win-win solution,” ujarnya usai mediasi di PN Sorong, Selasa (03/02/2026).
Siti Zakiah menambahkan, dalam mediasi tadi kuasa dari tergugat menyampaikan kesiapan untuk melanjutkan perkara tersebut. Kendati demikian, ia berharap kuasa tergugat dapat memberikan pemahaman kepada kliennya agar perkara ini tidak berlanjut ke sidang berikutnya.
“Ini kan hak dari klien saya saat menangani perkara sengketa pilkada di MK sekitar dua tahun lalu,” ungkapnya.
Siti Zakiah menjelaskan, nilai penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp1,5 miliar, dengan rincian success fee Rp1 miliar dan honorarium untuk tim sebesar Rp500 juta. Ia menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara success fee dan honorarium, mengingat tim yang bekerja dalam perkara tersebut berjumlah empat orang.
Ia juga mengaku kecewa atas ketidakhadiran prinsipal tergugat dalam mediasi, dengan alasan masih menjalankan urusan dinas.
“Semoga mediasi kedua yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan prinsipal dari pihak tergugat hadir sehingga kita bisa mendapatkan win-win solution meski tanpa kehadiran kami selaku penggugat,” kata Siti Zakiah.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Septinus Lobat dan Anshar Karim, Loury Da Costa, menyampaikan bahwa ketidakhadiran kliennya telah disertai surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai bentuk itikad baik karena sedang menjalankan tugas negara.
“Surat sudah diserahkan ke hakim mediator,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, dalam petitumnya, para penggugat memohon agar majelis hakim PN Sorong:
-Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
-Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis/lisan antara para penggugat dengan para tergugat mengenai pemberian honorarium (lawyer fee) adalah sah;
-Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis/lisan antara para penggugat dengan para tergugat mengenai perjanjian pemberian pembayaran biaya tambahan (success fee) adalah sah;
-Menyatakan perbuatan para tergugat dalam melaksanakan perjanjian honorarium (lawyer fee) merupakan perbuatan wanprestasi;
-Menyatakan perbuatan para tergugat dalam melaksanakan perjanjian pemberian pembayaran biaya tambahan (success fee) merupakan perbuatan wanprestasi;
-Menghukum para tergugat untuk membayar biaya honorarium (lawyer fee) kepada para penggugat sebesar Rp500.000.000 yang dibayar lunas dan seketika
-Menghukum para tergugat untuk membayar biaya tambahan (success fee) kepada para penggugat sebesar Rp1.000.000.000 yang dibayar lunas dan seketika;
-Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa satu unit rumah dua lantai di Jalan Handayani, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong milik Tergugat I dan satu unit rumah di Perumahan Jupiter Blok D No. 2, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong milik Tergugat II;
-Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari kepada para penggugat apabila lalai memenuhi isi putusan;
-Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
-Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, para penggugat memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(Jun/red)
