x
Pers Nasional

Polda Papua Barat Periksa Saksi Dugaan Penggelapan Sertipikat

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Feb 2026 19:46 45 Redaksi

    Harianterbit.id | Sorong – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat masih memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penggelapan sertipikat tanah yang dilaporkan Harianto. Informasi terbaru menyebut penyidik telah meminta keterangan Rudi Sia serta seorang penyidik Polresta Sorong Kota berinisial A.

    Kuasa hukum Harianto, Rustam, mengatakan pemeriksaan terhadap Rudi Sia dan penyidik berinisial A dilakukan di Sorong, sementara kliennya telah lebih dulu diperiksa di Manokwari.
    “Pemeriksaan Rudi Sia dan penyidik inisial A dilakukan di Sorong, sedangkan Harianto di Manokwari,” ujar Rustam, Rabu (18/2/2026).

    Menurut Rustam, pihaknya mendapat informasi bahwa Rudi Sia tidak bersedia diperiksa di Polda Papua Barat sehingga penyidik mendatangi Sorong untuk melakukan pemeriksaan sekaligus terhadap penyidik berinisial A.

    “Kita tunggu saja hasil penyidikan terkait dugaan penggelapan sertipikat milik Harianto,” katanya.

    Rustam menilai perkara tersebut berkaitan dengan hubungan utang piutang. Ia menyebut utang sebesar Rp3 miliar telah dibayar Rp1,6 miliar sehingga tersisa Rp1,4 miliar. Sementara nilai sertipikat disebut sekitar Rp3 miliar dan hingga kini masih berada dalam penguasaan Rudi Sia.

    Ia juga menyoroti penetapan Harianto sebagai tersangka oleh Polresta Sorong Kota dalam laporan sebelumnya. Harianto bahkan sempat ditahan selama 20 hari.

    “Jika penasihat hukum Rudi Sia menilai perkara ini perdata, mengapa sebelumnya klien kami diproses secara pidana,” ujarnya.

    Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Harianto melaporkan Rudi Sia ke Polda Papua Barat pada Selasa (20/1/2026) terkait dugaan penggelapan Sertipikat Hak Milik (SHM). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polda Papua Barat dengan sangkaan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Menanggapi laporan itu, kuasa hukum Rudi Sia, Alberth Franstio, menyatakan setiap warga negara berhak membuat laporan polisi. Namun, menurutnya, perlu diuji apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana.

    “Jika tidak memenuhi unsur pidana, berpotensi menjadi pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan balik,” katanya.
    Alberth juga mempertanyakan dugaan penggelapan yang dituduhkan. Ia menyebut Harianto mengetahui memiliki utang Rp3 miliar dan sempat memberikan cek kosong senilai Rp1 miliar.

    “Harianto berjanji akan menjual sertipikat tanah tersebut, namun sampai saat ini belum ada itikad baik,” ujarnya. (Jun/red)

    LAINNYA
    Pers Nasional
    x