Usulan Musrenbang Desa Sukarame Optimistis Terealisasi
- account_circle Welly
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026

Foto/Pemerintah Desa Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Harianterbit.id Lebak – Pemerintah Desa Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Desa Sukarame, Selasa (20/1/2026).
Musrenbangdes bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan. Dalam musyawarah tersebut, terdapat sebanyak 20 item usulan program pembangunan yang disampaikan oleh masyarakat.
Pelaksanaan Musrenbangdes dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sukarame, Asep Sahrudin. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pemerintahan Kecamatan Sajira Endang Ibnu Doris, Bhabinkamtibmas, Satpol PP Kecamatan Sajira, Pendamping Desa, Ketua dan anggota BPD, lembaga desa, perwakilan instansi pendidikan, pertanian, kesehatan, tokoh masyarakat (tokmas), serta tokoh agama (toga).
Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menegaskan bahwa dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan harus memperhatikan dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukarame Asep Sahrudin menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan proses perencanaan pembangunan partisipatif di tingkat desa yang bertujuan untuk membahas dan menyepakati rencana pembangunan desa.
“Musrenbangdes ini adalah forum tahunan yang sangat penting untuk menyepakati RKPDes, sekaligus menyaring dan menentukan usulan prioritas masyarakat desa yang nantinya akan dibawa ke tingkat kecamatan dan kabupaten,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan yang dianggap paling mendesak dan prioritas.
“Melalui Musrenbangdes ini, kita berharap dapat menjadi landasan dalam membangun desa yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sukarame,” tambahnya.
Dari 20 item usulan program yang disepakati, seluruhnya mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya pembangunan infrastruktur, pendidikan, pertanian, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Selanjutnya, seluruh aspirasi dan usulan tersebut akan dihimpun dan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) untuk dilakukan penentuan skala prioritas. Hasil usulan tersebut akan menunggu penetapan dan realisasi pada Tahun Anggaran 2027.
Musrenbang RKPD Desa Sukarame Tahun 2027 ini mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
- Penulis: Welly