x

Kumala Dukung Guru yang Tindak Siswa Merokok, Minta Dindik Banten dan KCD Lebak Tegas

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Okt 2025 11:26 141 Redaksi

Harianterbit.id Lebak – Kasus penonaktifan sementara seorang kepala sekolah di Kabupaten Lebak, Banten, yang sebelumnya menegur dan memberikan tindakan disiplin kepada sejumlah siswa karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah, menuai perhatian publik. Meski menimbulkan pro dan kontra, sejumlah pihak menilai tindakan guru tersebut merupakan langkah yang benar dalam menegakkan disiplin dan membentuk karakter siswa.

Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung, Idham Mufarrij Haqim, menegaskan bahwa sekolah merupakan tempat menimba ilmu dan menanamkan nilai moral, bukan ruang untuk menumbuhkan kebiasaan buruk.

“Sekolah adalah tempat menuntut ilmu, bukan tempat belajar kebiasaan buruk. Guru itu hanya ingin mereka sadar bahwa perbuatan itu salah dan berbahaya bagi masa depan mereka,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Idham juga meminta kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Lebak, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, pihak sekolah, dan juga orang tua murid untuk tidak diam terhadap perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan.

“Kalau bukan guru yang menegur dan mendidik, siapa lagi? Justru kita harus apresiasi guru yang masih peduli terhadap moral anak-anak,” tambahnya.

Pihak sekolah menegaskan bahwa larangan merokok di lingkungan pendidikan merupakan bagian dari tata tertib yang berlaku nasional, sesuai amanat peraturan Kementerian Pendidikan. Penegakan disiplin berupa nasihat atau sanksi ringan adalah bagian dari proses pembinaan karakter, bukan bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Sementara itu, M. Nasrul Ikhwan dari Departemen Pendidikan Kumala menilai tindakan guru tersebut sejalan dengan implementasi nilai-nilai pendidikan karakter sebagaimana dicanangkan pemerintah.

“Guru bukan hanya pengajar, tapi juga pembentuk moral dan teladan bagi siswa. Jika murid dibiarkan merokok tanpa konsekuensi, maka nilai kedisiplinan di sekolah akan hilang,” tegasnya.

Kumala menilai bahwa langkah penegakan disiplin di sekolah perlu dilihat sebagai bentuk kasih sayang dan tanggung jawab moral seorang pendidik terhadap muridnya. Sekolah, menurut mereka, harus menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari perilaku menyimpang.

“Kami mendorong KCD Lebak dan Dindik Banten untuk meninjau kembali keputusan penonaktifan guru tersebut. Pendidikan karakter tidak akan berjalan jika pendidik takut menegakkan aturan,” tutup Idham.

Dengan demikian, Kumala Rangkasbitung menegaskan pentingnya mendukung guru-guru yang berani menjaga nilai moral dan disiplin di sekolah, demi membentuk generasi muda yang berakhlak, sehat, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.

LAINNYA
x