Semakin Marak Di Internet, Masyarakat Minta Pemerintah Larang Iklan Rokok di Internet Melalui Pengesahan Revisi PP 109/2012

Avatar of Redaksi
Semakin Marak Di Internet, Masyarakat Minta Pemerintah Larang Iklan Rokok di Internet Melalui Pengesahan Revisi PP 109/2012 I Harian Terbit

JAKARTA – Ketua Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (RAYA Indonesia) Hery Chariansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan survey yang dilakukan RAYA Indonesia, iklan rokok cukup marak di internet sehingga memiliki resiko yang tinggi untuk dapat diakses atau dilihat anak-anak dan remaja.

Selain itu, iklan rokok di internet tidak memiliki batasan waktu edar dan/atau tayang di media internet dan dapat disebut beredar tanpa pengawasan dan tak patuh terhadap regulasi.

Untuk itu demi hukum dan demi kepentingan terbaik bagi anak, Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (RAYA Indonesia) meminta Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan pelarangan iklan rokok khususnya di internet melalui Pengesahan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2009 tentang Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang pembahasan revisinya telah diselesaikan oleh Kementerian Kesehatan.

Hery menjelaskan bahwa dari Survey yang dilakukan selama periode April 2022 sampai dengan September 2022, RAYA Indonesia menemukan sebanyak 1.299 iklan rokok di Internet yang tersebar dibeberapa website yang menjadi fokus monitoring dalam bentuk “iklan spanduk”, “Iklan Peralihan” dan “Iklan Pop-Up” dan tidak ada penerapan verivikasi umur untuk mengakses iklan rokok tersebut.

Selain itu, sama dengan monitoring yang dilakukan pada tahun sebelumnya, iklan rokok di internet hanya dapat dilihat jika website diakses dengan menggunakan handphone/gawai.

Lebih lanjut Hery menjelaskan, bahwa temuan survey tersebut jelas menunjukkan bahwa iklan rokok di internet melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mewajibkan iklan rokok di media tekhnologi informasi harus menerapkan verivikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang yang bukan usia anak lagi.

Karena lemahnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, iklan rokok di internet melakukan pelanggaran aturan tanpa ada sanksi dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Kemudian, iklan rokok di internet yang hanya ditampilkan melalui perangkat handphone/gawai saja jelas menunjukkan bahwa iklan rokok di internet adalah strategi pemasaran industry rokok yang menyasar anak dan remaja.

Hal ini dapat dilihat bahwa populasi pengguna internet di Indonesia di dominasi oleh pengguna perangkat mobile, dimana anak-anak dan remaja kita adalah pengguna internet melalui perangkat mobile.

Karena memang iklan rokok merupakan strategi pemasaran Industri Rokok untuk mengenalkan dan memasarkan produk rokok untuk menambah konsumen yaitu perokok pemula.

Dari banyaknya studi, lemahnya pengaturan tentang iklan rokok ini berdampak terhadap meningkatnya prevalensi perokok anak setiap tahun, jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia yang merencanakan penurunan pravalensi perokok anak menjadi 5,4%.

Oleh karenanya, Permerintah Indonesia, harus mengambil langkah tegas melarang Iklan Rokok di Internet demi malakukan perlindungan anak dari zat adiktif rokok.

Dan ketika rokok dinyatakan sebagai produk yang bersifat adiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diperkuat oleh Putusan MK No.19/PUU-VIII/2010.

Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk melarang iklan dan promosi rokok sebagai upaya perlindungan anak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dan karena anak adalah masa depan bangsa serta atas dasar perintah Undang-Undang, maka Pemerintah Indonesia memiliki tanggungjawab yuridis untuk melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak secara efektif dan segera. Khususnya permasalahan bahaya zat adiktif rokok yang menjadi salah satu permasalahan yang mengancam tumbuh kembang anak Indonesia,” terang Hery.

(Red)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News