Dok. Polres Lebak Harianterbit.id LEBAK – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras ilegal. Dalam pengungkapan selama kurun waktu tiga bulan terakhir tersebut, polisi mengamankan sebanyak 44 orang tersangka.
Pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba Polres Lebak dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak, sejak AKBP Arninsi, menjabat sebagai Kapolres hingga saat ini.
Dalam konferensi pers, Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin atau kewenangan,” ujar Arninsi.
Ia menjelaskan, para tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran berbeda-beda, mulai dari bandar, kurir, pengedar hingga pengguna atau penyalahguna narkotika.
Selain mengungkap kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak juga melakukan penindakan terhadap peredaran psikotropika dan obat-obatan keras ilegal.
Dalam penanganan perkara psikotropika, polisi berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti sebanyak 84 butir obat jenis Alprazolam. Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai dengan hasil penyidikan dan unsur tindak pidana yang ditemukan.
Sementara itu, dalam pemberantasan peredaran obat-obatan keras ilegal, Satresnarkoba Polres Lebak mengungkap sekitar tujuh perkara dengan mengamankan delapan orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3.935 butir obat jenis Hexymer dan 3.245 butir obat jenis Tramadol.
Modus operandi para pelaku di antaranya menjual, memiliki, menyimpan, serta mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan keras tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal yang diterapkan dan hasil penyidikan.
Kapolres menegaskan, peredaran obat-obatan keras secara ilegal merupakan persoalan serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta mengancam masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Arninsi.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan informasi masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai aktivitas peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya,” ujar Epi.
Menutup keterangannya, Kapolres Lebak mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga insan pers, untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Polisi 110,” tutup Arninsi.
(David)

