Harianterbit.id PANDEGLANG — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang kembali mendapat sorotan. Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pandeglang melaporkan dugaan ketidaksesuaian penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), higiene, dan sanitasi dalam proses produksi makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) BERKAH IBU kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Laporan tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar penyelenggaraan program nasional yang menyangkut kebutuhan gizi dan keselamatan penerima manfaat tidak berhenti pada pencapaian target distribusi, tetapi juga menjamin kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
SPPG BERKAH IBU yang menjadi objek laporan beralamat di Kampung Kadu Bungbulang, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan temuan dan dokumentasi yang dihimpun Forum BEM Pandeglang, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan prosedur higiene dan sanitasi pada tahapan pengolahan serta penyiapan makanan.
Dugaan tersebut dinilai perlu ditelaah secara serius, terutama untuk memastikan apakah proses produksi makanan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebab, dalam program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, aspek kebersihan dan keamanan pangan bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian mendasar dari perlindungan kesehatan penerima manfaat.
Jangan Sampai Program Gizi Mengabaikan Keamanan Pangan
Forum BEM Pandeglang menilai, pengawasan terhadap pelaksanaan MBG tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional dan distribusi makanan. Kualitas bahan baku, penyimpanan, proses pengolahan, kebersihan peralatan, pengemasan hingga pendistribusian harus menjadi satu kesatuan sistem pengendalian keamanan pangan.
Apabila dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut terbukti, persoalannya tidak cukup diselesaikan melalui pembenahan administratif semata. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SOP, efektivitas pengawasan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam operasional dan pengawasan SPPG.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, tujuan baik tersebut harus dibarengi dengan pelaksanaan yang disiplin dan bertanggung jawab. Jangan sampai program yang dirancang untuk mendukung kesehatan generasi bangsa justru menghadapi persoalan karena standar kebersihan dan keamanan pangan tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” demikian pernyataan Forum BEM Pandeglang.
Somasi Dilayangkan 15 Oktober, Forum BEM Mengaku Belum Menerima Jawaban
Sebelum membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, Forum BEM Pandeglang menyatakan telah menempuh jalur klarifikasi dengan melayangkan surat somasi kepada pihak terkait pada 15 Oktober 2026.
Surat tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan, klarifikasi, serta dokumen pendukung yang diperlukan guna memeriksa kesesuaian pelaksanaan produksi makanan dengan standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut Ahmad Hadi, hingga laporan ditempuh, pihaknya belum menerima tanggapan maupun penjelasan resmi atas surat tersebut.
“Kami sudah memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi melalui surat resmi yang kami layangkan pada 15 Oktober 2026. Kami ingin persoalan ini dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan asumsi. Namun, sampai laporan kami tempuh, menurut catatan kami belum ada tanggapan yang diterima,” ujar Ahmad Hadi.
Ia menegaskan, belum diterimanya jawaban atas somasi tersebut bukan berarti dugaan pelanggaran telah terbukti. Namun, kondisi itu menjadi salah satu alasan bagi Forum BEM Pandeglang untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut melalui mekanisme yang berwenang.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan keamanan pangan membutuhkan penjelasan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih karena menyangkut program yang penerima manfaatnya berasal dari kelompok masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan.
Minta Kejari Periksa Dokumen dan Telusuri Dugaan Pelanggaran
Pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang dimaksudkan agar laporan beserta dokumen pendukung dapat ditelaah secara objektif. Forum BEM Pandeglang berharap aparat penegak hukum memeriksa aspek yang menjadi kewenangannya serta berkoordinasi dengan instansi teknis apabila diperlukan pemeriksaan mengenai standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang menelaah laporan ini secara profesional dan objektif. Periksa dokumen yang kami sampaikan, uji relevansi bukti-buktinya, dan pastikan apakah terdapat pelanggaran yang masuk dalam kewenangan hukum. Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, kami berharap prosesnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad Hadi.
Forum BEM Pandeglang juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi kesehatan daerah untuk melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan teknis diperlukan guna memastikan apakah prosedur yang diterapkan telah memenuhi standar yang dipersyaratkan dan apakah terdapat tindakan korektif yang harus segera dilakukan.
Bagi Forum BEM Pandeglang, pengawasan terhadap MBG tidak seharusnya dipahami sebagai upaya menghambat program pemerintah. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian dari kontrol publik agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan, standar, dan tanggung jawab yang melekat pada program tersebut.
“Yang kami soroti bukan tujuan program MBG, melainkan dugaan persoalan dalam pelaksanaannya. Program ini harus dijaga agar benar-benar memberikan manfaat. Karena itu, transparansi, kepatuhan terhadap SOP, dan jaminan keamanan pangan harus menjadi prioritas. Kepentingan penerima manfaat tidak boleh dikesampingkan,” lanjutnya.
Hingga rilis ini disusun, uraian mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut masih perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang. Belum diterimanya tanggapan atas somasi, sebagaimana disampaikan Forum BEM Pandeglang, juga belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Pihak pengelola SPPG BERKAH IBU perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan atas laporan tersebut. Sementara itu, hasil penelaahan aparat penegak hukum dan pemeriksaan teknis dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan bukti, bukan spekulasi.
Publik kini menantikan tindak lanjut yang terukur agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pandeglang tidak hanya dinilai dari makanan yang tersalurkan, tetapi juga dari jaminan mutu, kebersihan, keamanan pangan, dan akuntabilitas penyelenggaraannya.

