Foto/red Harianterbit.id | Lebak – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menyelidiki dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Lebak.
Proyek yang menjadi sorotan memiliki nilai total sekitar Rp280 miliar, terdiri atas Paket III senilai Rp140,95 miliar dan Paket IV sebesar Rp139,03 miliar.
Desakan tersebut disampaikan Musa setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama pada pembangunan jalan inspeksi dan rehabilitasi saluran primer di sejumlah daerah irigasi, di antaranya DI Cibinuangeun, DI Cikoncang, dan DI Cilangkahan.
“Saya meminta Kejati Banten turun melakukan penyelidikan terhadap proyek ini. Jika ditemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Musa, Selasa (28/7/2026).
Politikus PPP itu juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun lembaga berwenang lainnya melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran agar sesuai dengan perencanaan.
Menurut laporan yang diterimanya dari masyarakat, sejumlah pekerjaan seperti pasangan batu dan betonisasi diduga tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan, terdapat laporan beton yang mengelupas serta pasangan batu mengalami kerusakan di beberapa titik.
“Temuan-temuan di lapangan ini harus diverifikasi oleh auditor dan tim teknis. Jangan sampai kualitas pekerjaan yang dibiayai APBN justru tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya.
Musa menegaskan, penyelidikan diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjaga akuntabilitas pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara. Menurutnya, apabila hasil audit tidak menemukan pelanggaran, hal tersebut juga menjadi bentuk kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pojokpublik.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Waskita Karya selaku pelaksana proyek, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau-Ciujung-Cidurian sebagai penanggung jawab kegiatan, serta Kejaksaan Tinggi Banten. Berita ini akan diperbarui setelah tanggapan resmi dari pihak terkait diperoleh.
Berdasarkan dokumen proyek, Paket IV Tahun Anggaran 2025 memiliki nilai kontrak Rp139,03 miliar dengan target rehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 26,86 kilometer yang melayani lahan pertanian seluas 2.825,56 hektare. Lokasi pekerjaan meliputi DI Cisih, DI Cibanten, dan DI Cibinuangeun.
Sementara itu, Paket III memiliki nilai Rp140,95 miliar dengan target rehabilitasi jaringan sepanjang 17,64 kilometer yang melayani lahan pertanian seluas 2.678 hektare. Lokasi pekerjaan mencakup DI Cikoneng, Bungbas, Cimanggu Leutung, Cawinegerung, Cikidang, dan DI Cilangkahan II di Kabupaten Lebak.
Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari program percepatan rehabilitasi jaringan irigasi guna mendukung program Swasembada Pangan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025.

