Harianterbit.id Sorong – Papua Barat Daya – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Kota Sorong. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berinisial MN alias N diamankan bersama puluhan barang bukti.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/4/2026). Aparat kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap lingkungan hidup, khususnya praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan, pemeliharaan, pengangkutan, hingga perdagangan satwa dilindungi dalam kondisi hidup maupun mati.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyelidik Subdit IV Ditreskrimsus melakukan operasi pada Kamis malam,16 April 2026 sekitar pukul 23.05 WIT. Lokasi pertama berada di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan di dalam rumah tersangka. Polisi juga mendapati tulang-belulang berukuran besar yang diduga berasal dari mamalia paus serta beberapa tengkorak buaya.
“Pada lokasi pertama, kami menemukan sejumlah satwa dilindungi dalam kondisi hidup maupun mati, termasuk tulang-belulang besar yang diduga berasal dari paus dan tengkorak buaya,” ujar Kompol Jenny dalam keterangannya.

Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di Jalan Kasuari,samping Gereja Tiberias, pada Jumat dini hari, 17 April 2026. Dari lokasi ini, petugas kembali menemukan sejumlah satwa lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersangka.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolda Papua Barat Daya pada 17 April 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya untuk memastikan identitas serta status perlindungan satwa yang ditemukan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, mengungkapkan bahwa tersangka bukan kali pertama melakukan perbuatan serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan,MN diketahui telah tiga kali melakukan aktivitas yang sama dan sebelumnya pernah diproses hukum.
Menurut Iwan, modus operandi tersangka adalah mengumpulkan satwa dilindungi di rumahnya sebelum dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jawa dan Sumatera.Pengiriman dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan jalur distribusi tertentu.
Dari operasi yang dilakukan pada 16-17 April 2026, polisi mengamankan berbagai jenis satwa dilindungi. Di antaranya satu ekor kakatua koki hidup, dua ekor nuri hitam hidup, satu ekor kasuari gelambir tunggal hidup, beberapa ular sanca hijau, puluhan biawak, serta sembilan ekor kanguru tanah atau walabi.
Selain satwa hidup, petugas juga menyita puluhan tengkorak buaya dan 91 potongan tulang paus. Polisi turut mengamankan sejumlah kandang, kontainer penyimpanan, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.
Saat ini tersangka MN alias N telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak Jumat,17 April 2026 hingga 6 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala Bidang Teknis KSDA BBKSDA Papua Barat Daya, Johanis Wiharisno, menyatakan pihaknya akan melakukan identifikasi, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh satwa yang diamankan. Setelah dipastikan sehat dan mampu bertahan hidup, satwa-satwa tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya sesuai prosedur yang berlaku.
(Abdullah)