x

Uang Negara Nyasar, Pengembalian Mandek: Siapa yang Lagi ‘Santai’ di Lebak

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Apr 2026 09:59 12 Redaksi

    Harianterbit.id | Lebak – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak telah melaksanakan audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Lebak pada Senin, 20 April 2026. Audiensi tersebut membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2024.

    Dalam pertemuan tersebut, GAMMA menghimpun informasi dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lebak, Vidia Indera, serta Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lebak, Zaenal Mutaqin.

    Dari hasil audiensi, diketahui bahwa hingga saat ini masih terdapat kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak yang belum dikembalikan secara lunas.

    Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena telah melewati batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Situasi tersebut pun memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

    GAMMA menilai wajar apabila kecurigaan publik semakin menguat, mengingat hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas untuk mendorong penanganan melalui aparat penegak hukum, padahal nilai kelebihan pembayaran telah jelas dan belum sepenuhnya diselesaikan.

    “Publik tentu bertanya, mengapa persoalan ini belum juga didorong ke ranah hukum, sementara batas waktu telah terlewati dan kewajiban belum dituntaskan. Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian,” ujar Ade Pahrul kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

    GAMMA juga mengingatkan pentingnya ketegasan Bupati Lebak melalui fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Lebak, guna memastikan setiap temuan BPK ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

    “Kondisi ini menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan publik. Seharusnya Inspektorat dan Bupati merasa bertanggung jawab karena belum juga memenuhi instruksi pengembalian kelebihan bayar, padahal arahan dalam LHP BPK sudah sangat jelas,” ungkapnya.

    Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal persoalan ini, GAMMA menyatakan akan kembali menggelar audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk meminta penjelasan resmi terkait status tindak lanjut, sekaligus mendorong agar persoalan ini dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

    “Jika kewajiban tidak diselesaikan dan terus berlarut, maka sudah sepatutnya persoalan ini didorong ke ranah penegakan hukum. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan daerah. Apabila tidak ada respons yang serius, kami siap turun ke jalan untuk menyampaikan hal ini berdasarkan data dan fakta,” tegas Ade Pahrul.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x