x

Kantor Bupati Sorong Lumpuh Dipalang Warga Adat, Tuntut Klarifikasi Penahanan 3 ASN

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 15:50 8 Redaksi

    Harianterbit.id | Sorong – Pasca penetapan tersangka dan penahanan tiga Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Sorong, aktivitas di kantor Bupati Sorong lumpuh total akibat pemalangan yang dilakukan masyarakat adat sejak Rabu malam hingga saat ini, Kamis (16/4/2026).

    Masyarakat adat yang mengatasnamakan keluarga besar Moi Klabra Raya melakukan pemalangan terhadap kantor Bupati Sorong, Inapektorat dan kantor BPKAD Kabupaten Sorong. Masyarakat memasang portal serta membakar ban di sekitar area pintu masuk kantor Bupati Sorong di Jalan Sorong-Klamono km 24.

    Dalam aksi tersebut masyarakat adat Moi Klabra memasang spanduk berisi tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk memberikan klarifikasi terkait penahanan tiga Aparat Sipil Negara (ASN).

    Pantauan di lapangan, aktivitas perkantoran tidak berjalan normal. Seluruh pegawai tidak tampak hadir, bahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang biasanya berjaga juga tidak terlihat di pos penjagaan.

    Hingga berita ini publis beum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun pemerintah Kabupaten Sorong terkait tuntutan masyarakat adat tersebut.

    Sebelumnya, tiga ASN pemerintah kabupaten Sorong inisiasi MS, TS dan DYO ditahan oleh penyidik tipikor kejaksaan tinggi Papua Barat terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di sekretariat daerah kabupaten Sorong tahun anggaran 2023, yang merugikan negara 54 miliar rupiah.

    Para tersangka yanh merupakan mantan bendahara rutin dan kabag keuangan sekaligus PPK ini telah ditahan sejak rabu malam di rutan lapas Sorong hingga 4 Mei 2026.

    Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 603 dan 604 KUHP jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).

     

    (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x