x

Sakit Jadi Alasan Kejari Sorong Tunda Eksekusi Selviana Wanma

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 19:37 18 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Hingga saat ini terpidana kasus korupsi pengadaan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, Selviana Wanma masih terbaring sakit sehingga Kejaksaan Negeri Sorong belum bisa melakukan eksekusi. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Frengkie Son Laku, Rabu sore (15/4/2026).

    Lebih lanjut Kejari Sorong menambahkan, dua jaksa telah ditugaskan ke kediaman terpidana di daerah Jakarta Timur untuk memastikan keberadaan terpidana Selviana Wanma. Hanya saja sesmpainya kediaman terpidana dalam kondisi sakit. Ditubuh terpidana terpasang alat keteter.

    “Waktu itu kami mendapat perintah eksekusi di Rutan Perempuan Pondok Bambu atau ke Sorong. Namun, dengan kondisi terpidana tidak mungkin yang bersangkutan dieksekusi ke Sorong,” ujarnya kepada awak media.

    Frengkie mengaku bahwa terpidana Selviana Wanma sangat susah bangun dari tempat tidur, harus dibantu. Dan disekeliling terpidana terdapat obat-obatan.

    “Orang sakit kita eksekusi, kalau terjadi apa-apa siapa yang mau bertanggung jawab.Penegakkan hukum tetap kami jalankan. Karena kondisi terpidana seperti itu kami telah melapor ke pimpinan.Jika sudah sembuh kita eksekusi,” ungkapnya.

    Orang nomor satu di kejari Sorong itu juga mengaku bahwa terpidana Selviana Wanma divonis bebas oleh PN Tipikor Manokwari.Namun, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda 500 juta, subsider 6 bulan penjara.

    Frenkie memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap Selviana Wanma.Jika tidak, publik kota Sorong pastinya akan bertanya-tanya.

    Pemilik PT Fourking Mandiri itu sebelumnya oleh PN Tipikor Manokwari dinyatakan tidak tetbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Karenanya majelis hakim melepaskan atau membebaskan terdakwa.

    Akibat perbuatan terpidana negara mengalami kerugian senilai Rp 1,3 miliar dari pagu sebesar anggaran 5,3 miliar rupiah.

    Dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Manokwari jaksa kejari Sorong dalam surat dakwaannya menjerat Selviana Wanma dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x