x

DPRD Kota Serang Gelar Rapat Paripurna, Setujui Sampah Tangsel Dibuang ke Cilowong

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Des 2025 16:12 118 Redaksi

    Harianterbit.id Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyetujui rencana kerja sama pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kecamatan Taktakan.

    Persetujuan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Serang terkait kerja sama antar daerah, yang digelar pada Selasa 23 Desember 2025. Diketahui, Tangsel rencananya akan membuang sampah ke TPSA Cilowong 500 ton per hari.

    Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, DPRD memberikan sejumlah catatan penting atas rencana kerja sama pengelolaan sampah, khususnya yang melibatkan Kota Tangerang Selatan.

    “Dari DPRD, kami mencatat beberapa hal penting. Sesuai tugas dan fungsi DPRD, persoalan ini kami delegasikan ke Komisi III untuk dilakukan pendalaman, rapat kerja, hingga inspeksi lapangan ke TPSA Cilowong,” ujarnya.

    Muji menjelaskan, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi perhatian DPRD Kota Serang. Pertama, terkait dampak kerja sama terhadap masyarakat sekitar TPSA Cilowong, terutama menyangkut kompensasi atau kewajiban non-dana yang harus dipenuhi.

    “Aspirasi masyarakat harus disosialisasikan dan diakomodasi semaksimal mungkin. Meski tidak bisa 100 persen terpenuhi, idealnya keinginan masyarakat terdampak, baik secara sosial maupun lingkungan, bisa dipenuhi secara optimal,” tutur Muji.

    Kedua, DPRD meminta agar proses pengangkutan sampah dari Tangsel ke TPSA Cilowong dilakukan pada malam hingga pagi hari. Waktu pengangkutan dibatasi maksimal hingga pukul 05.00 WIB, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

    Ketiga, DPRD menegaskan agar tidak terjadi ceceran air lindi selama proses pengangkutan sampah.

    Pasalnya, air lindi yang tercecer dapat menimbulkan bau tidak sedap dan ketidaknyamanan bagi masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui truk sampah.

    Muji menegaskan, DPRD Kota Serang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut. Apabila catatan dan rekomendasi Komisi III tidak dipenuhi, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi ulang kerja sama tersebut.

    “Jika catatan-catatan itu tidak dilaksanakan, DPRD akan mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan atau bahkan membatalkan perjanjian kerja sama pada tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x