Aksi Damai GAMMA di DPUPR Lebak, Soroti Dugaan Monopoli Proyek dan KKN
- account_circle Welly
- calendar_month Selasa, 30 Des 2025

Foto/Dok. Gerakan Aksi Moral Mahasiswa, Melalukan Aksi di depan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Selasa (30/12/2025).
Harianterbit.id Lebak – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) menggelar aksi damai dengan mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Selasa (30/12/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian sikap kritis mahasiswa terhadap dugaan praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPUPR Kabupaten Lebak.
GAMMA menilai, sejumlah paket proyek terindikasi dikuasai oleh kelompok atau individu tertentu yang diduga masih berada dalam lingkaran keluarga atau dinasti kekuasaan.
Koordinator Lapangan (Korlap) GAMMA, Abdul Hasyim, dalam orasinya menyampaikan bahwa kondisi tersebut mengarah pada pembusukan sistematis dalam pengelolaan APBD Kabupaten Lebak.
“Banyak paket proyek yang kami duga sudah dikondisikan sejak awal, dengan pola yang jelas: pemenang proyek sudah ditentukan sebelum proses berjalan,” tegasnya.
Menurut GAMMA, praktik tersebut secara langsung berdampak pada kualitas dan kuantitas pekerjaan, yang terlihat dari hasil pembangunan yang cepat rusak, tidak bertahan lama, serta patut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Selain itu, GAMMA juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan, bahkan menduga adanya praktik kongkalikong yang dilakukan secara masif, sehingga membuka ruang terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh DPUPR Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Kabupaten Lebak, H. Dade, saat ditemui Awak Media menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan mahasiswa dinilainya kurang tepat sasaran.
“Karena apa yang disampaikan mengarah pada kepemimpinan kepala dinas sebelumnya. Saya sendiri baru beberapa hari menjabat sebagai Plt,” ujarnya.
Meski demikian, H. Dade menegaskan bahwa aksi dan penyampaian pendapat yang dilakukan mahasiswa merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang.
“Namun demikian, penyampaian aspirasi di muka umum adalah hal yang sah dan dilindungi undang-undang,” pungkasnya
- Penulis: Welly